Optimalisasikan Rehabilitasi Sosial Lapas Kelas I Anak Medan
Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Menggelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Pecandu Penyalahguna Narkoba merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia.
Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang di timbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa di sepelekan.
Dalam mengoptimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan nya, Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak Lapas Kelas IA Medan, Leonardo Panjaitan, S.H., menyampaikan, bahwa tujuan Kerjasama sama ini adalah fungsi Sosial nya dapat berjalan sesuai dan lancar setelah bebas nanti.
“Ada 30 (tiga puluh anak) yang nanti bekerjasama dengan LRPPN dapat mewujudkan fungsi Sosial setelah bebas dan dapat di terima serta bermanfaat ditengah tengah Masyarakat, “terang Leonardo Panjaitan, S.H., saat memberikan sambutan di hadapan Ketua Umum LRPPN H. Dika Novandri S.H., beserta Staff Jajaran LRPPN di Lapas Kelas IA Medan, selasa (28/02/2023) lalu.
Ketua Umum Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H. Dika Novandri S.H., di dampingi Wadirektur, M.Taufik, M Rizky Ivan Novandri, S.H., Budi Sukma, Dede Indra Triyanta, S.Pd.I, Rusti Hugalung, M.Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar.
Sementara itu, Ketum LRPPN H. Dika Novandri, S.H., mengatakan, “Korban Penyalahguna Narkoba ini harus ada peran orang orang terdekat untuk membantu penyembuhan secara efektif, seperti ibu dan bapak nya,” terangnya di Tanjung Gusta Medan.
Masih di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Medan Kelas IA Tri Wahyudi, Bc.IP, SH.l,, mengatakan, “Permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan trans nasional dalam dua dekade terakhir. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulanginya,” ujarnya.
“Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejatinya Undang – Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika,” paparnya.
“Namun, tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya. Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan,” kata Wahyudi.
“Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika, maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan harus dapat di tangani. Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan/Narapidana/Anak di UPT Permasyarakatan sesuai dengan
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan yang mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan,” ucap dia.
Hal tersebut dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat di terima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat di perlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.
“Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan. Sehingga, dalam mengatasi masalah tersebut di butuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan LRPPN,” terang Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP., S.H.
“Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi,” tutupnya.
(Nov)










