Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID – Beredarnya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Sanggapura Desa Blinteng Kec. Sei Bingai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP untuk melakukan undercover buy, Senin (21/11/2022).
Terduga 43 (th) yang sudah di ketahui identitasnya oleh petugas berhasil di temui. Selanjutnya petugas memesan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000,- yang di terima terduga.
Setelah terduga mengambil satu bungkus plastik klip transparan dari rerumputan di samping warung untuk di serahkan kepada petugas, seketika petugas melakukan penangkapan. Namun karena terduga panik sehingga menjatuhkan yang di pegangnya kesamping warung.
Setelah di lakukan pemeriksaan, bahwa yang di jatuhkan terduga adalah sabu yang kemudian di akuinya miliknya untuk di jual
Selanjutnya petugas mengamankan terduga beserta barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000,- (uang transaksi), 1 buah pipet skop, 1 buah dompet orange (tempat menyimpan sabu) ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
(Nov)










