BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID — Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Barat resmi mengukuhkan kepengurusan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (22/8/2026).
Lima DPC yang menerima mandat kepengurusan baru tersebut yakni DPC KAI Kota Bandung, DPC KAI Kabupaten Bandung Barat, DPC KAI Kabupaten Garut, DPC KAI Kota Depok, dan DPC KAI Kota Cirebon.
Pelantikan tersebut tidak berhenti pada pengukuhan struktur organisasi. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi penegasan kembali bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah profesi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat kapasitas anggota, sekaligus ikut memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus, anggota, tamu undangan, serta perwakilan organisasi profesi dan institusi pendidikan yang hadir.
Deny menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kerja nyata.
“Pelantikan ini bukan hanya sekadar agenda seremonial atau formalitas organisasi. Ini harus menjadi wujud komitmen kita sebagai pengurus terhadap jalannya organisasi, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional.” ungkapnya.
Menurut Deny, jabatan dalam organisasi bukanlah simbol prestise, melainkan mandat moral yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pengurus dituntut mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik advokat, serta menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia juga mendorong seluruh DPC untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai unsur, mulai dari lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi profesi, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem hukum yang sehat sekaligus memperluas manfaat keberadaan organisasi advokat di tengah masyarakat.
“Penguatan pendidikan hukum dan pembinaan internal terhadap anggota harus menjadi bagian dari program organisasi. DPC merupakan ujung tombak karena bersentuhan langsung dengan anggota dan masyarakat,” tegasnya.

Lima DPC Mengemban Mandat Periode 2026–2031
Susunan kepengurusan lima DPC KAI kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Adv. AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM.
Kepengurusan tersebut ditetapkan untuk masa bakti 2026–2031 berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI tertanggal 22 Agustus 2026.
Untuk DPC KAI Kota Bandung, sejumlah nama yang tercantum dalam kepengurusan antara lain
- Adv. Dr. (C). Rudi Novrianto, S.H., M.H., C.Me.,
- Adv. Andrie Hidayat, S.H.,
- Adv. Yulia Indah Susanti, S.H.,
- Adv. Listiana Untari, Sft., Ftr., S.H., M.H.Kes.,
- Adv. Rina Ramdani, S.H.,
- Adv. Wa Marcella, S.H.,
- Adv. Riska Dipraja, S.H.,
- Adv. Dhita Restu Putri Ramadhani, S.H.,
- Adv. Muhamad Habib Akhbar, S.H.,
- Adv. Farkhan Umarudi, S.H., M.H.
Sementara DPC KAI Kabupaten Bandung Barat diisi sejumlah pengurus, di antaranya
- AKP. (Purn). Adv. Bambang Dedi Mistaviono, S.H., M.H.,
- Adv. Herman Subekti, S.H.,
- Adv. Aas Muhamad Asor, S.H., M.H. NLP.,
- Adv. Pipit Budi Haryanto, S.H.,
- Adv. Cucu Yanti, S.H. MK.n.
Untuk DPC KAI Kabupaten Garut, sejumlah nama dalam susunan kepengurusan periode 2026–2031 diantaranya
- Adv. Arip Akbar, S.H., Adv. Yogi, S.H.,
- Adv. Restu Nurasyiah, S.H.,
- Adv. Komarudin, S.H.,
- Adv. Heri Hasan Basri, S.H., S.IP., M.H., M.Si.,
- Adv. Asep Zaenal Aripin, S.H.,
- Adv. Ranie Rian Sopiani, S.H.,
- Adv. Rangga Rahmat Suryadi, S.H.,
- Adv. Mochamad Rizki Nuruzaman, S.H.,
- Adv. Aan Nurjaman, S.H.,
- Adv. Yudha Darisman, S.H.,
- Adv. Budi Susanto, S.H.,
- Adv. Setiya Afandi, S.H.
Sedangkan DPC KAI Kota Depok antara lain diisi
- Adv. Muslim, S.H., SHI.,
- Adv. Dr. Abdul Hayy Nasution, S.H., M.H.,
- Adv. Syahrian, S.H.,
- Adv. Moerti Woedarto, S.H., M.H., M.Si.,
- Adv. Adam Hasan, S.Pt., S.H., ME.,
- Adv. Yoshua Agung Yulianus Timothea, S.H., CCL., CMe., CPM.,
- Adv. Nurul Huda, S.H.,
- Adv. Poernomo A Soelistyo, S.H., MBA., CIL., CRA.,
- Adv. I Gusti Ayu Anita Lakshana, S.H.
Sementara DPC KAI Kota Cirebon antara lain terdiri dari
- Adv. Tuti Sulastri, S.H., M.H.,
- Adv. Reno, A.MD.KOM., S.H., CCD., CIRP.,
- Adv. Apep Syaifrudin, S.H.,
- Adv. Amirudin, S.H.,
- Adv. Ainun Nisha, S.H.,
- Adv. Herawati Fadliliyah JN, S.H.,
- Adv. Moh. Junaedi, S.H.,
- Adv. Subhan Fadhilah, S.H.,
- Adv. Sukarno, S.H.
Penetapan kepengurusan tersebut menjadi fondasi organisasi untuk menjalankan program kerja selama lima tahun ke depan, sekaligus memperkuat konsolidasi KAI di tingkat cabang.

Ketua Presidium Dyah Sasanti: Jabatan Organisasi Merupakan Amanah
Pesan mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab juga disampaikan Adv. Dyah Sasanti R., S.H., MBA., M.H., MKN., CIL., CLA., CLI.
Dyah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh presidium dan pengurus DPC yang baru dilantik. Namun, di balik ucapan selamat tersebut, ia mengingatkan bahwa jabatan organisasi membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan.
“Menjadi pengurus atau pimpinan di satu organisasi bukan hanya suatu kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab moral dan beban yang tidak ringan,” katanya.
Menurut Dyah, kepengurusan yang baru harus mampu mengubah mandat organisasi menjadi kerja nyata. Organisasi tidak boleh berhenti pada aktivitas administratif, tetapi harus memiliki program yang memberikan manfaat konkret bagi anggota maupun masyarakat.
Ia juga menyoroti sistem kepemimpinan presidium yang diterapkan KAI. Menurutnya, sistem tersebut membutuhkan kedewasaan, kemampuan berkomunikasi, dan kesediaan untuk mengutamakan kepentingan bersama.
“Untuk menyamakan persepsi dari beberapa presidium menjadi satu sistem yang fleksibel dan lebih lincah adalah tantangan tersendiri. Tidak mudah menyatukan pendapat, tetapi ketika mekanismenya dijalankan bersama, hal tersebut dapat menjadi kekuatan organisasi,” ungkap Dyah.
Diyah menegaskan, keputusan strategis organisasi tidak seharusnya dibangun atas kehendak individual. Setiap kebijakan penting harus ditempuh melalui mekanisme organisasi, komunikasi, serta kesepakatan bersama.
Para pengurus juga diingatkan untuk memahami dan menjadikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta standar operasional prosedur sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi.
“Teman-teman yang sudah dilantik menjadi presidium DPC harus siap mewakafkan waktu dan tenaga untuk urusan organisasi. Jangan menjadikan jabatan hanya sebagai simbol, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata,” tambah Dyah.

DPC Harus Menjadi Ujung Tombak Pelayanan Organisasi
Diyah menilai DPC memiliki posisi strategis karena menjadi struktur organisasi yang paling dekat dengan anggota dan masyarakat.
Karena itu, lima DPC yang baru dilantik diharapkan mampu membangun pola kerja yang aktif, inovatif, responsif, serta senantiasa berkoordinasi dengan DPD KAI Jawa Barat.
“Ke depan saya berharap DPC lebih aktif, lebih memiliki inisiatif dan selalu berkoordinasi dengan DPD. Kita juga perlu mengevaluasi apa saja yang dapat menjadi support system bagi DPC,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam organisasi. Perbedaan tidak semestinya menjadi sumber perpecahan, melainkan harus dikelola melalui musyawarah dan mekanisme organisasi.
“Kalau sudah menjadi presidium, jangan baperan. Kepemimpinan presidium bukan berarti seseorang bisa mengambil keputusan strategis sendiri. Semua harus dibicarakan dan disepakati bersama.” kata Dyah.

Menurutnya, tata kelola organisasi harus terus dievaluasi agar mampu mengikuti kebutuhan anggota dan perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks.
Kolaborasi Menjadi Kekuatan Membangun Ekosistem Hukum
Pelantikan lima DPC KAI Jawa Barat turut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi advokat dan institusi pendidikan, di antaranya PERADI, IKADIN, dan Universitas Langlangbuana (UNLA).
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekosistem hukum tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Komunikasi, sinergi, dan kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan profesi hukum yang sehat dan profesional.
Organisasi advokat pada akhirnya tidak hanya dituntut kuat secara internal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan dan pelayanan hukum yang profesional, beretika, serta berintegritas.
Dalam konteks tersebut, keberadaan DPC menjadi sangat strategis. DPC bukan sekadar struktur administratif, tetapi wajah organisasi yang berhadapan langsung dengan anggota dan masyarakat.

Pelantikan Merupakan Awal Pengabdian
Dengan dilantiknya lima DPC KAI untuk masa bakti 2026–2031, DPD KAI Jawa Barat berharap konsolidasi organisasi semakin kuat, pembinaan advokat semakin terarah, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat terus meningkat.
Namun, keberhasilan sebuah kepengurusan tidak akan diukur dari megahnya prosesi pelantikan maupun panjangnya susunan struktur organisasi. Ukuran yang sesungguhnya terletak pada seberapa jauh mandat tersebut mampu diwujudkan menjadi kerja, pelayanan, pendidikan, pembinaan, serta kontribusi nyata bagi tegaknya hukum dan keadilan.
Pelantikan garis titik awal sebuah pengabdian.
Lima DPC yang kini menerima amanah memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi advokat, memperkuat persatuan organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, menjunjung tinggi kode etik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Selamat mengemban amanah kepada seluruh pengurus DPC KAI Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kota Depok, dan Kota Cirebon periode 2026–2031.
Semoga kepemimpinan yang baru tidak hanya melahirkan organisasi yang semakin solid, tetapi juga menghadirkan advokat yang profesional dalam keahlian, berintegritas dalam menjalankan profesi, beretika dalam bertindak, dan berdedikasi dalam memperjuangkan hukum serta keadilan bagi masyarakat.
















