JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID — Komitmen memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis kembali mendapat perhatian. Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (DPP PDUI) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) sebagai langkah strategis membangun sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi dokter umum di Indonesia.
Penandatanganan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, dan dilakukan oleh dr. Ardiansyah Bahar, MKM, selaku Ketua Umum DPP PDUI, bersama Prof. Sabela Gayo, selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada sekitar 180.000 dokter umum di seluruh Indonesia melalui sejumlah layanan, meliputi mediasi, arbitrase, advokasi, dan asistensi.
Kerja sama tersebut dinilai penting di tengah kebutuhan tenaga medis terhadap pendampingan hukum yang profesional, proporsional, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara berkeadilan.
Prof. Sabela Gayo: Perlindungan Hukum Harus Hadir Secara Nyata
Presiden DSI Prof. Sabela Gayo menyampaikan bahwa kerja sama dengan DPP PDUI bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, melainkan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi para dokter.
Menurutnya, dokter dalam menjalankan profesinya tidak hanya membutuhkan kompetensi medis, tetapi juga pemahaman dan dukungan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih luas dan terstruktur bagi dokter umum di seluruh Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa ketika terjadi persoalan atau sengketa, terdapat mekanisme penyelesaian yang profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia menjelaskan, keberadaan mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara lebih konstruktif.
“Tidak setiap persoalan harus berakhir pada proses yang panjang. Mediasi dan arbitrase dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, profesionalitas, kepastian hukum, serta kepentingan para pihak,” katanya.
Prof. Sabela juga menegaskan bahwa DSI akan mengedepankan prinsip independensi dan profesionalitas dalam memberikan layanan kepada para dokter. DSI dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) akan mensertifikasi 180.000 Dokter Umum sebagai Mediator Medis yang profesional dan kompeten.
“DSI memiliki komitmen untuk memberikan layanan hukum dengan mengedepankan integritas, independensi dan keadilan. Dokter harus dapat menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan rasa aman, tetapi pada saat yang sama seluruh proses tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika profesi,” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan hukum bukan berarti menempatkan profesi dokter di atas hukum, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan berimbang.
“Perlindungan hukum semesta bukan berarti kekebalan hukum. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara profesional, transparan, proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prof. Sabela.
DPP PDUI: Dokter Membutuhkan Kepastian dan Pendampingan Hukum
Sementara itu, Ketua Umum DPP PDUI dr. Ardiansyah Bahar, MKM, menyampaikan bahwa kerja sama dengan DSI merupakan langkah penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi dokter umum dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia menilai kompleksitas persoalan kesehatan saat ini membuat dokter tidak cukup hanya dibekali kemampuan klinis. Aspek hukum, etika, administrasi, komunikasi dengan pasien, serta penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian.
“Dokter umum berada di garis terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami membutuhkan sebuah sistem pendampingan dan perlindungan hukum yang dapat membantu dokter ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesinya,” ujar dr. Ardiansyah Bahar.
Menurutnya, MoU dan MoA dengan DSI diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan profesi kedokteran dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU dan MoA, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh dokter umum di seluruh Indonesia,” katanya.
Dr. Ardiansyah juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi dokter agar para tenaga medis memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab profesi, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
“Perlindungan yang baik harus dimulai dari pemahaman. Dokter perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, serta mengetahui ke mana harus mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan,” jelasnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang lebih sehat, dengan tetap menempatkan keselamatan pasien, profesionalitas dokter, etika kedokteran, dan kepastian hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Penandatanganan MoU dan MoA antara DPP PDUI dan DSI menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan “Perlindungan Hukum Semesta” bagi kurang lebih 180.000 dokter umum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui layanan mediasi, arbitrase, advokasi dan asistensi, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat akses dokter terhadap mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus mendorong terciptanya budaya penyelesaian persoalan yang mengutamakan musyawarah, profesionalitas dan kepastian hukum.
Lebih jauh, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan nasional. Sebab, perlindungan terhadap tenaga medis dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan pada prinsipnya harus berjalan beriringan.
Kerja sama DPP PDUI dan DSI juga menjadi pesan bahwa penguatan profesi kedokteran tidak hanya berbicara mengenai kompetensi klinis, tetapi juga mengenai integritas, etika, kepastian hukum, tanggung jawab profesi, dan akses terhadap keadilan.
Dengan semangat tersebut, MoU dan MoA yang ditandatangani di Jakarta diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, tetapi berkembang menjadi program nyata yang memberikan manfaat luas bagi dokter umum sekaligus mendukung terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang profesional, berkeadilan dan berintegritas.
















