Viral! Ancaman terhadap Wartawan di Tangerang, Publik Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

BERITA UTAMA21 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG KABUPATEN, CYBERNUSANTARA.ID — Sebuah video berisi ancaman terhadap wartawan viral di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan pers, organisasi wartawan, hingga masyarakat sipil. Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, seorang pria diduga bernama Ken Ken terlihat melontarkan ancaman verbal sambil memegang besi bulat dan menantang awak media yang dianggap memasuki wilayahnya.

Peristiwa yang disebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang itu dinilai bukan sekadar tindakan emosional biasa, melainkan telah mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam rekaman video yang beredar luas, pria tersebut terdengar mengeluarkan kalimat bernada ancaman serius kepada wartawan, termasuk ancaman kekerasan fisik hingga ancaman pembunuhan.

Viral nya video tersebut langsung menuai kecaman publik. Banyak pihak menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Perlu ditegaskan, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal tersebut menjadi landasan penting bahwa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Di sisi lain, insan pers juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati norma sosial, mengedepankan konfirmasi, serta menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Terkait kasus ini, klarifikasi juga datang dari jajaran organisasi masyarakat BPPKB. Ketua PAC BPPKB Sukadiri menegaskan bahwa pria bernama Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan maupun anggota aktif organisasi tersebut.

“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas serta melakukan pengancaman kepada awak media dan wartawan,” ujarnya melalui keterangan suara, Sabtu (16/5/2026).

Merespons kegaduhan yang terjadi, jajaran Polsek Mauk bergerak cepat mengamankan terduga pelaku guna mencegah situasi berkembang lebih luas.

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria yang diduga melakukan ancaman terhadap wartawan tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari berbagai organisasi pers. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia turut mengawal proses hukum hingga pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyebut pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Tim kami sejak awal mengawal proses ini agar penanganannya berjalan profesional dan memberikan rasa aman bagi rekan-rekan wartawan,” ujar Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pada dini hari tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku akhirnya dilimpahkan dari Polsek Mauk ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

FWJ Indonesia juga mengapresiasi langkah Kapolresta Tangerang yang dinilai cepat merespons laporan dan keresahan insan pers.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya hak wartawan, melainkan bagian penting dari demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Pengamat komunikasi dan kebebasan pers menilai, setiap sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan dengan intimidasi maupun ancaman kekerasan.

Dengan penanganan hukum yang berjalan, publik kini menanti proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan agar menjadi pembelajaran bersama bahwa ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed