Kabupaten Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diwakili oleh Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Djoko Erwanto, S.H., S.I.K., selaku Dewan Pengawas, bersama Dewan Pimpinan Daerah DPD KAI Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Jabar serta puluhan advokat KAI melakukan audiensi dengan jajaran Polresta Bandung terkait dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang advokat yang terjadi di kawasan Gading Tutuka II, Kabupaten Bandung, Jumat (24 April 2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Waka Satreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, bersama jajaran, yang menyampaikan komitmen pihak kepolisian dalam menangani perkara secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meminta Atensi dan Penyelesaian Perkara Hingga Tuntas
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD., menjelaskan bahwa kedatangan jajaran DPP dan DPD KAI Jabar bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandung atas langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, pihak KAI juga meminta atensi khusus dari kepolisian terkait dugaan tindak kekerasan terhadap advokat yang terjadi di kawasan Gading Tutuka II. Pihaknya berharap agar perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas serta meminta agar komunikasi dan informasi perkembangan perkara dapat terus disampaikan kepada pihak organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD KAI Jawa Barat mewakili DPP, DPD, dan DPC KAI juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung atas kerja sama yang telah terjalin.
KAI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
Di tempat yang sama, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Djoko Erwanto, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai sigap dalam mengamankan para terduga pelaku.

Djoko Erwanto anggota akrab disapa Joker menjelaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan internal organisasi guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius dan prioritas bagi organisasi advokat khususnya DPP KAI.
“Kami menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian dan prioritas. Ketika berkas perkara telah lengkap sebelum dilimpahkan, kami meminta agar dapat dilaksanakan gelar perkara dan pihak KAI dapat diundang untuk hadir, sehingga kami dapat memberikan masukan terkait penerapan pasal-pasal yang dikenakan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar agar tidak terjadi kesimpangsiuran di internal maupun di luar organisasi.
Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius, sehingga diperlukan dukungan bersama dalam mengawal proses hukum.
“Korban merupakan rekan sejawat yang sedang menjalankan profesinya, sehingga tentu ada konsekuensi hukum terhadap pelaku. Kami bersama DPD Jawa Barat dan LBH akan membantu proses hukum ini guna memudahkan kerja penyidik dalam menuntaskan perkara,” pungkasnya.
Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai SOP
Sementara itu, Waka Satreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyekapan dan kekerasan tersebut telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Petugas bersama korban (advokat) diketahui telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal.
Dari hasil penanganan di lapangan, sebanyak 15 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, dan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) serta video dari saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa pihak yang berada di lokasi, mulai dari yang melihat, melerai, hingga diduga melakukan pemukulan terhadap korban advokat.
Selain itu, satu orang yang diduga memerintahkan untuk mematikan lampu saat kejadian berlangsung hingga saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.














