Gandeng Satlantas, SMPN 1 Blangpidie Larang Siswa Bawa Motor Demi Keselamatan dan Kepatuhan Hukum

banner 468x60

Aceh Barat Daya | CYBERNUSANTARA1.ID – SMP Negeri 1 Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengambil langkah tegas dan edukatif dengan melarang seluruh siswa membawa serta mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak usia dini.

Larangan tersebut tertuang dalam surat imbauan resmi yang diterbitkan pada 20 April 2026 dan disusun bersama pihak sekolah, komite sekolah, serta kepolisian setempat. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 23 April 2026 dengan pengawasan yang melibatkan orang tua dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagian besar siswa tingkat SMP belum memenuhi syarat usia untuk memperoleh SIM, sehingga penggunaan sepeda motor oleh pelajar dinilai berisiko tinggi.

Guru Bimbingan dan Pembinaan (BimPem) SMPN 1 Blangpidie, Putri Meliza, S.Pd, menyampaikan bahwa pihak sekolah melihat masih banyak siswa datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meskipun belum memenuhi syarat usia maupun administrasi.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan serta membentuk kesadaran hukum sejak dini. Keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Kepala SMP Negeri 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari pendidikan karakter yang menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab.

“Kami ingin siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga taat aturan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Komite Sekolah, M. Yasin, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dalam menjaga keselamatan pelajar.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa motor ke sekolah. Sinergi antara sekolah dan keluarga sangat penting,” katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, AKP T. Tasrizalsyah, menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk mendukung pengawasan dan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa.

Sebagai solusi alternatif, pihak sekolah menyarankan beberapa pilihan transportasi yang lebih aman bagi siswa, seperti menggunakan angkutan umum, diantar oleh orang tua atau wali, berjalan kaki, maupun bersepeda bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih tertib, aman, dan kondusif. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar serta menanamkan budaya disiplin dan kepatuhan hukum sejak dini. (Ridwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *