Lebih dari 50 Praktisi Hukum Siap Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Advokat di Bandung

banner 468x60

Kabupaten Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang advokat yang terjadi di kawasan Gading Tutuka II, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.

Lebih dari 50 praktisi hukum perwakilan advokat se-Jawa Barat dari 27 kota – kabupaten menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses penanganan hukum atas dugaan tindak kekerasan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah pengawalan ini disebut sebagai bentuk solidaritas profesi advokat sekaligus upaya menjaga marwah profesi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan.

Solidaritas Praktisi Hukum Kawal Penanganan Kasus

Sejumlah praktisi hukum menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan kekerasan terhadap advokat dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.

Mereka menilai bahwa setiap bentuk dugaan kekerasan terhadap advokat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat advokat merupakan bagian dari unsur penegak hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengawalan bersama oleh puluhan praktisi hukum ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai prinsip keadilan.

Dorong Penegakan Hukum Sesuai Prosedur

Para praktisi hukum yang terlibat dalam pengawalan kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan tindakan kekerasan.

Menurut mereka, proses hukum yang berjalan secara profesional akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Para praktisi hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus serta berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Adapun praktisi hukum yang menyatakan kesiapan mengawal penanganan dugaan tindak kekerasan terhadap advokat tersebut antara lain:

  1. Yoshua Agung Y Timothea, S.H., CCL
  2. Wa Marcella, S.H.
  3. Adam Rafsanjani, S.H.
  4. Dhita Restu Putri Ramadhani, S.H.
  5. Andry Ferdians, S.H.
  6. Deny M. Ramdhany, S.H
  7. Banjar, S.H
  8. GLH AND, S.H
  9. Aa Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM
  10. AR Enggang Simpaty, S.H., C.Me
  11. Taufik Hidayat, S.H., M.H., CIL., CNRB
  12. Harvin Raslin, S.H.
  13. Diah Indra Komala, S.Si., S.H.
  14. Gan Gan Gandana, S.H.
  15. Muhamad Habib Akhbar, S.H.
  16. Helldy Heldiansyah, S.H., CIM
  17. Feri Painal, S.H.
  18. Eka Sunarsa, S.H.
  19. Jonris Hotman Tua, S.H., S.E., M.M., M.Ak(c)., CMA., CFP., CTA., CTC
  20. H. Ahmad Fauzan, S.H., M.H., CMe
  21. Asep Supriatna, S.H., CMe
  22. Dedi Junaedi, S.H., CLR., CCLA., CCD
  23. Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., CTL
  24. Zul Heskia, S.H., M.H.
  25. Yulia Indah Susanti, S.H.
  26. Arief Budiman, S.H., M.H., CRA
  27. Edi Suparman, S.H., M.M.
  28. Iskandar, S.H.
  29. Iman Julianto, S.H., S.E., M.A., C.Li., C.Med
  30. Hj. Atin Nurhayati, S.H.
  31. Dr. Drs. Banuara Nadeak, S.H., M.M., CPM., CML., CPC., CPArb., CPA., CPLi., CPLE
  32. Herman Subekti, S.H.
  33. Itang Nasrudin, S.H.
  34. AKBP (Purn) Sudiyono, S.H., M.H.
  35. Dr. (c) Rully Putra Jaya, S.H., M.H.
  36. Ipung Dwi Tarsovie, S.H.
  37. Yusup Senjaya, S.H.
  38. Tumpak Afrikon, S.H., C.Me., CLAd
  39. Fariz Jundan, S.H.
  40. Irsil Saeful Bahri, S.H.
  41. Pipit Budi Haryanto, S.H.
  42. Novianti M., S.H.
  43. Asep Riyanto, S.H.
  44. Ali, S.T., S.H.
  45. Agus Poniman, S.H.
  46. Asep Min Rukmin, S.H
  47. H. Hasan Bisri, S.Pd.I., S.H., M.H., C.NS., C.IRP., C.LA
  48. Riska Ratnasari Dipraja, S.H.
  49. Iwan Setiawan, S.H.
  50. Fardinan, S.H.
  51. Iqbal Yusmansyah, S.H.
  52. Edy Permana, S.H

Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak berwenang, sehingga para pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *