Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Peristiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami seorang advokat di kawasan Gading Tutuka II, Kabupaten Bandung, menyita perhatian publik. Insiden tersebut dinilai mencederai rasa aman, khususnya bagi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandung, Advokat Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap advokat tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras dugaan pengeroyokan ini. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Irfan kepada awak media, Rabu 22 April 2026.
Lebih lanjut, Irfan juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam merespons kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa aparat telah melakukan tindakan pengamanan serta memeriksa sedikitnya 15 orang guna mendalami kasus ini.
“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang telah melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Secara hukum, advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penguatan sistem hukum pidana nasional juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur bahwa setiap bentuk kekerasan merupakan tindak pidana serius. Termasuk di dalamnya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila menimbulkan luka berat maupun kematian.
Sementara itu, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170, pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ancaman hukuman dapat meningkat hingga di atasnya apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional, sekaligus memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari penegak hukum yang dilindungi undang-undang.













