Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Indonesia kembali menunjukkan langkah progresif di sektor hukum dan kedirgantaraan dengan diluncurkannya Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia (Indonesia International Mediation & Arbitration Center for Aviation).
Kehadiran lembaga ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelesaian sengketa dirgantara di tingkat global.
Peluncuran lembaga ini tidak hanya menandai kemajuan dalam sistem hukum alternatif di Indonesia, tetapi juga mencerminkan kesiapan Tanah Air dalam menghadapi dinamika sengketa internasional di sektor penerbangan dan industri dirgantara yang terus berkembang.
Sebagai lembaga yang berorientasi internasional, pusat mediasi dan arbitrase ini dirancang untuk menangani berbagai sengketa lintas negara, mulai dari konflik komersial penerbangan, kontrak industri dirgantara, hingga isu hukum yang berkaitan dengan regulasi global dan keselamatan penerbangan.
Kehadirannya diharapkan mampu menjadi solusi yang efisien, profesional, dan berstandar internasional, sekaligus menjadi alternatif utama dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang kerap memakan waktu panjang dan biaya tinggi.
Pandangan optimistis disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo yang menilai peluncuran lembaga ini sebagai langkah strategis dan berkelas dunia.
“Ini adalah momentum penting bagi Indonesia untuk tampil di panggung global. Kehadiran Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia menunjukkan bahwa kita siap menjadi pemain utama dalam penyelesaian sengketa dirgantara internasional,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Menurutnya, kompleksitas sengketa di sektor kedirgantaraan internasional membutuhkan pendekatan yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga berbasis keahlian khusus serta pemahaman mendalam terhadap hukum lintas negara.
“Kita berbicara tentang sengketa yang melibatkan berbagai yurisdiksi, kepentingan bisnis global, dan teknologi tinggi. Lembaga ini harus diisi oleh para profesional yang memiliki kapasitas internasional dan integritas yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menekankan bahwa kehadiran lembaga ini merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk membangun reputasi sebagai pusat arbitrase yang kredibel di kawasan.
“Jika dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi hub penyelesaian sengketa dirgantara di Asia bahkan dunia. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan internasional,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan lembaga ini sebagai sarana edukasi dan penguatan budaya hukum yang modern.
“Mediasi dan arbitrase adalah masa depan penyelesaian sengketa. Kita ingin menghadirkan proses yang lebih damai, cepat, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk transformasi hukum yang harus kita dorong bersama,” tambahnya.
Dengan peluncuran Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia, Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang adaptif, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global. Langkah ini sekaligus membuka peluang baru bagi Indonesia untuk menjadi pusat rujukan penyelesaian sengketa di sektor kedirgantaraan internasional. (Red)
















