Reklame Resto Dikichi Jadi Polemik, Pemkot Diminta Tegas

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID โ€“ Keberadaan reklame milik Resto Dikichi di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Reklame tersebut telah terpasang dan berdiri secara fisik di lokasi, sementara proses perizinannya disebut masih dalam tahap pengurusan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku, setiap konstruksi reklame yang memiliki struktur bangunan wajib mengantongi izin sebelum dipasang dan dioperasikan.

Saat dikonfirmasi, Aam yang diketahui sebagai pihak legal dari Resto Dikichi menyampaikan bahwa sebagian izin reklame telah terbit, sementara sebagian lainnya masih dalam proses. Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) baru mengenai reklame pada awal Maret 2026.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

โ€œKami bukan tidak mengurus izin reklame. Ada yang sudah terbit dan ada yang masih dalam proses karena Perwal tentang reklame baru terbit awal Maret ini. Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reklame sendiri saat ini masih dipersiapkan oleh dinas terkait,โ€ ujar Aam melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/3/2026).

PBG Bangunan Utama Diklaim Sudah Terbit

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Aam menyebut bahwa PBG untuk bangunan utama restoran telah diterbitkan dan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengakui sebelumnya terdapat catatan dari dinas terkait mengenai keberadaan bangunan semi permanen yang berada di garis sempadan bangunan (GSB). Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan terkait dasar hukum pengaturannya.

โ€œPBG kami untuk bangunan utama sudah terbit sesuai ketentuan. Adapun pelanggaran yang disampaikan dinas sebelumnya berkaitan dengan bangunan semi permanen yang berada di garis GSB. Terkait aturan semi permanen tersebut menurut kami seharusnya dijelaskan payung hukum dan rencana kota yang transparan,โ€ jelasnya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Selain itu, Aam juga menyinggung kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menurutnya masih berada dalam tahapan proses.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pelaku usaha memiliki waktu hingga satu tahun setelah sertifikat standar usaha terbit untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagai salah satu persyaratan SLHS, pihak restoran mengaku telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan sertifikasi penjamah makanan di Dinas Kesehatan Kota Bandung.

โ€œInformasi yang kami terima, pelatihan akan dilaksanakan setelah Idul Fitri atau setelah kuota peserta terpenuhi. Salah satu syarat mengikuti pelatihan tersebut adalah usaha harus terdaftar sebagai anggota PHRI Jawa Barat dan kami sudah melakukan pendaftaran,โ€ ujarnya.

Setelah memperoleh sertifikasi penjamah makanan, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan melalui Laboratorium Kesehatan (Labkes) sebagai bagian dari proses penerbitan SLHS.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Sementara itu, terkait izin pengelolaan parkir, Aam menyatakan bahwa pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan BSS.

โ€œPengelolaan parkir dikelola oleh perusahaan BSS sebagai pihak ketiga. Informasi kepada kami, izin pengelolaan parkir sedang diurus oleh mereka sebagai pengelola parkir,โ€ katanya.

Reklame Tanpa Izin Lengkap Berpotensi Melanggar Aturan

Meski demikian, fakta bahwa reklame telah berdiri ketika sebagian izin masih dalam proses menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan konstruksi tersebut.

Dalam regulasi nasional, setiap bangunan termasuk konstruksi reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum didirikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan yang memiliki struktur konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun atau digunakan.

Jika sebuah reklame telah berdiri sementara izin konstruksinya masih dalam proses, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Selain persoalan konstruksi, penyelenggaraan reklame juga berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame, izin lokasi, serta kewajiban pembayaran pajak reklame yang merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi kewajiban pajak daerah sebelum reklame ditayangkan kepada publik.

Satpol PP: Empat Reklame Dilaporkan Tidak Berizin

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, M.Si, melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tranmas) Pardiman Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi menyusul adanya laporan masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Pardiman saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara No. 4, Kecamatan Lengkong, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat menjadi dasar dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan sejumlah dinas teknis seperti DPMPTSP, Distarcip, Dinas Perhubungan, serta tim teknis reklame.

โ€œDari hasil rapat, benar bahwa ada empat titik reklame yang diadukan dan tidak memiliki izin. Atas dasar itu, Satpol PP menginstruksikan agar reklame tersebut segera ditutup, minimal ditutup menggunakan kain mulai tanggal 5 Maret,โ€ ujar Pardiman.

Tahapan Peringatan Hingga Pembongkaran

Pardiman menegaskan, apabila instruksi penutupan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan menempuh tahapan penindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tahapan tersebut meliputi:

  • Surat Peringatan (SP) 1 selama 3 hari
  • SP 2 selama 2 hari
  • SP 3 selama 1 hari

Apabila setelah tahapan tersebut tidak ada kepatuhan, reklame dapat dilakukan penertiban hingga pembongkaran oleh pemerintah daerah.

Dugaan Izin Lain Belum Lengkap

Selain persoalan reklame, hasil rapat koordinasi juga mengungkap dugaan belum terpenuhinya sejumlah izin lain yang berkaitan dengan operasional restoran, antara lain:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Izin higiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan
  • Dugaan pelanggaran pemanfaatan trotoar
  • Izin pengelolaan parkir

Pardiman menyebutkan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP Kota Bandung, perizinan usaha restoran tersebut belum tercatat dalam database. Namun pihak pengelola menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum sepenuhnya lengkap secara administrasi.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Terbitnya Perwal baru mengenai reklame pada awal Maret 2026 disebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses perizinan. Di sisi lain, penyesuaian teknis terkait penerbitan PBG reklame juga disebut masih dalam tahap persiapan oleh dinas terkait.

Namun sejumlah kalangan menilai bahwa masa transisi regulasi tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk memasang atau mengoperasikan reklame tanpa izin lengkap.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten serta mencegah potensi pelanggaran hukum maupun risiko keselamatan dari keberadaan konstruksi reklame yang belum sepenuhnya mengantongi izin. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *