Dugaan Kekerasan di Sekolah Dasar Bandung, Orang Tua Minta Klarifikasi Sekolah

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — peristiwa dugaan kekerasan di lingkungan sekolah dasar di Kota Bandung dialami oleh seorang siswa kelas 2E SDN 060 Raya Barat berinisial BAI demikian disampaikan orang tua BAI yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas saat kegiatan belajar mengajar di kelas.

Berdasarkan keterangan orang tua siswa, peristiwa tersebut terjadi ketika kegiatan tugas kelompok berlangsung. Saat itu, siswa diminta bernyanyi secara berkelompok dengan masing-masing kelompok terdiri dari empat orang.

Orang tua BAI menyampaikan bahwa anaknya ditegur guru wali kelas karena berbincang dengan teman sekelompoknya terkait latihan tugas. Dalam penuturan yang diterima keluarga, sempat terdengar celetukan bernada bercanda dari salah satu siswa. Namun, menurut pengakuan orang tua, setelah kejadian tersebut mulut anaknya dilakban oleh wali kelas di dalam kelas.

Merasa khawatir, orang tua siswa kemudian menghubungi wali kelas untuk meminta klarifikasi. Dalam komunikasi tersebut, pihak wali kelas menyampaikan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan sebagai candaan serta dikaitkan dengan aturan internal sekolah.

Meski demikian, orang tua siswa menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan dalam lingkungan pendidikan. Mereka berpendapat bahwa metode pendisiplinan seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak.

Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang berlaku. Permendikbud Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 menyebutkan bahwa sanksi terhadap peserta didik harus bersifat mendidik, tidak melanggar kode etik, serta tidak menimbulkan rasa sakit, luka, maupun trauma.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pendidik yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Secara hukum, apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, hal tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Sekolah SDN 060 Raya Barat maupun Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut serta memastikan penanganan yang adil, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *