Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Tahun Anggaran 2023 menempatkan posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai aktor sentral dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum PPK dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terjadi, serta relevansinya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil analisis menunjukkan bahwa penyimpangan yang dilakukan tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif, melainkan telah memenuhi unsur kesengajaan (dolus) dan penyertaan pidana (deelneming). Kasus ini sekaligus mengonfirmasi lemahnya sistem pengawasan internal negara dalam proyek pendidikan.
Korupsi dalam sektor pendidikan merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dimensi ganda, yakni kerugian keuangan negara dan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat atas pendidikan yang layak.
Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang sedianya menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan vokasi, justru terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai aktor utama.
Secara normatif, PPK adalah jabatan strategis yang menjadi simpul utama pengendalian anggaran negara dalam proyek pengadaan. Oleh karena itu, penyimpangan yang dilakukan oleh PPK bukan hanya berdimensi administratif, tetapi berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Kedudukan Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki kewenangan utama untuk:
- Menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis,
- Menetapkan rancangan kontrak,
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak,
- Melakukan verifikasi pembayaran,
- Menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.
Secara yuridis, kewenangan tersebut menjadikan PPK sebagai subjek hukum utama dalam setiap konsekuensi hukum proyek pengadaan. Dengan demikian, apabila terjadi penyimpangan berupa:
- Pengesahan laporan progres fiktif,
- Pembayaran tidak berdasarkan kondisi riil,
- Rekayasa addendum dan CCO,
- maka pertanggungjawaban pidananya melekat langsung pada PPK, bukan semata pada penyedia jasa.
Konstruksi Tindak Pidana: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Unsur utama pasal ini meliputi:
- Perbuatan melawan hukum,
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain,
- Mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang secara faktual tidak selesai merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Keuntungan penyedia jasa yang diperoleh dari kelebihan bayar memperkuat unsur “memperkaya orang lain”.
2. Pasal 3 UU Tipikor
- Pasal ini menitikberatkan pada:
- Penyalahgunaan kewenangan,
- Adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
- Dilakukan karena jabatan atau kedudukan.
Sebagai PPK, kewenangan yang dimiliki Edi Kurnia merupakan kewenangan yuridis publik. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk:
- Mengarahkan pemenang tender,
- Mengesahkan pekerjaan fiktif,
- Melegalisasi kekurangan pekerjaan melalui CCO,
- maka konstruksi penyalahgunaan kewenangan secara objektif telah terpenuhi.
Penyertaan Pidana dalam Kejahatan Pengadaan (Deelneming)
Keterlibatan penyedia jasa, konsultan perencana, serta pengawas lapangan menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri sebagai tindak pidana individual, melainkan kejahatan kolektif yang memenuhi unsur penyertaan pidana sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Setiap pihak yang:
- Turut serta dalam perencanaan fiktif,
- Membantu penyusunan laporan palsu,
- Membenarkan pencairan dana tanpa dasar pekerjaan riil,
- dapat dikualifikasikan sebagai medepleger (turut melakukan) maupun medeplichtige (pembantu kejahatan).
CCO (Change Contract Order) dalam Perspektif Penyalahgunaan Hukum
Secara teori hukum administrasi, CCO merupakan instrumen sah untuk menyesuaikan kontrak terhadap kondisi lapangan yang objektif dan tidak terduga. Namun, dalam perkara ini, CCO justru difungsikan sebagai:
Instrumen rekayasa hukum untuk melegalkan kekurangan volume pekerjaan.
Ketika CCO digunakan bukan untuk koreksi teknis, tetapi untuk menutupi cacat pekerjaan, maka CCO tersebut kehilangan legitimasi yuridisnya dan berubah menjadi alat bantu tindak pidana korupsi.
Implikasi Konstitusional: Pelanggaran Hak atas Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Korupsi dalam pembangunan sekolah tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga:
- Menurunkan kualitas sarana pendidikan,
- Mengancam keselamatan peserta didik,
- Merusak kepercayaan publik terhadap negara.
- Dengan demikian, tindak pidana ini juga memiliki dimensi pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara.
Kegagalan Sistem Pengawasan Internal
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan efektif. Ketika:
- Laporan fiktif dapat disahkan,
- Pengawas lapangan tidak menjalankan fungsi kontrol,
- Pembayaran penuh tetap dicairkan,
- maka problem hukum tidak hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga pada desain sistem yang membuka ruang terjadinya korupsi secara struktural.
Kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing menegaskan bahwa PPK sebagai pemegang kendali keuangan negara tidak dapat berlindung di balik dalih administratif ketika terjadi penyimpangan serius. Seluruh unsur tindak pidana korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor, secara normatif berpotensi terpenuhi.
Lebih jauh, perkara ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga integritas pengadaan sektor pendidikan. Oleh karena itu, selain pemidanaan pelaku, reformasi sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa menjadi keharusan konstitusional demi mencegah pengulangan kejahatan serupa. (Red)






