Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas, Polisi Ingatkan Bahaya Obat Ilegal bagi Kesehatan Masyarakat

banner 468x60

Purwakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13.764 butir OKT berbagai jenis berhasil diamankan dari seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa obat-obatan ilegal tersebut disita dari seorang pria berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered, Purwakarta. Pelaku ditangkap pada Senin, 10 November 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita 13.764 butir obat keras terbatas berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, dan dua unit handphone,” ujar Kapolres, Minggu (23/11/2025).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan PS bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba melalui penyelidikan lapangan.

Setelah memastikan adanya indikasi kuat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di lokasi, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial W, yang kini menjadi target pengembangan.

“Pengakuan pelaku sedang kami dalami. Satres Narkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras hingga ke pemasok utama,” jelas Kapolres.

Bahaya Obat Keras Tanpa Izin

Kapolres menekankan bahwa obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin sangat membahayakan masyarakat. Obat jenis ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Tanpa prosedur yang benar, risiko penyalahgunaan, ketergantungan, hingga kerusakan organ tubuh dapat meningkat tajam.

“Peredaran obat ilegal ini berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek atau fasilitas kesehatan. Ia juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas peredaran obat ilegal. Kami mengajak warga untuk berani melapor demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat ilegal serta peran aktif warga dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana kesehatan.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *