GORONTALO, CYBERNUSANTARA1.ID — Satu per satu dalang tambang ilegal di Gorontalo mulai terungkap! Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menetapkan oknum Kepala Desa Saripi (SP) sebagai tersangka utama kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik sebelumnya lebih dulu menjerat sembilan pelaku penambangan ilegal di kawasan perkebunan tebu Paguyaman. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan — SP diduga menjadi otak yang mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut!

Tak hanya itu, SP dan sembilan tersangka lainnya tertangkap basah masih melakukan aktivitas penambangan ilegal pada Sabtu, 25 Oktober 2025, padahal seminggu sebelumnya mereka telah diberi himbauan resmi untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya harus mengambil tindakan tegas namun tetap humanis karena para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan.
“Kami sudah memberikan peringatan agar aktivitas tambang ilegal dihentikan. Namun karena tetap membandel dan bahkan melawan saat diamankan, penyidik terpaksa melakukan upaya paksa penegakan hukum di lokasi,” tegas KBP Maruly Pardede.

Kini, seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Tidak ada kompromi untuk pelaku penambangan ilegal, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tandas KBP Maruly Pardede.
Dengan penetapan oknum kades sebagai tersangka, publik kini menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa dalam kejahatan lingkungan yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun, tanpa pandang jabatan, akan ditindak tegas jika bermain di wilayah tambang ilegal. (Red)










