BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID — Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi penggugat guna memperjelas asal-usul kepemilikan dan keabsahan dokumen objek sengketa.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Namun, menurut kuasa hukum PT Makmur Capital Investama (MCI), Adv. Marvin Louhenapessy, S.H., keterangan para saksi justru menimbulkan kontradiksi dan kelemahan dalam pembuktian.

“Pihak penggugat hanya mampu menunjukkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tanpa disertai Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum pertanahan. Artinya, peralihan hak atas nama Hj. Euis Masitoh hanya berdasarkan APHB, bukan AJB sebagaimana proses jual beli yang sah menurut hukum,” ujar Marvin Louhenapessy.
Marvin menilai saksi dari pihak penggugat justru blunder dalam memberikan keterangan karena tidak mampu menjelaskan secara detail asal-usul kepemilikan aset yang disengketakan.
Ia menegaskan bahwa perjanjian kredit antara Bank Sampoerna dan pihak koperasi terkait aset tersebut adalah sah secara hukum, sebab sertifikat atas nama Hj. Euis Masitoh terbit pada 2014, tujuh tahun setelah suaminya wafat pada 2007.

“Dengan fakta tersebut, objek tanah dan bangunan bukan merupakan harta waris, melainkan harta pribadi Hj. Euis Masitoh. Maka, perjanjian kredit yang dilakukan pun sah secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marvin menjelaskan bahwa jaminan atas rumah didasarkan pada sertifikat, bukan alamat fisik. Ia juga mencontohkan sejumlah perubahan nama jalan di Kota Bandung yang tidak berpengaruh pada status hukum aset.
“Jalan Pasteur menjadi Jalan Dr. Junjunan, Jalan Riau menjadi Jalan R.E. Martadinata, Jalan Kopo menjadi Jalan KH. Wahid Hasyim, dan Jalan Pasirkaliki menjadi Jalan H.O.S. Cokroaminoto. Semua perubahan itu tidak mengubah status hukum tanah yang tercatat dalam sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, Adv. Zulvah Rizwanul Harahap, S.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum PT MCI, menambahkan bahwa peralihan hak melalui APHB dari almarhumah Nurjanah kepada Hj. Euis Masitoh adalah sah dan mengikat secara hukum.
“Berdasarkan APHB, kepemilikan telah berpindah kepada Hj. Euis Masitoh. Kini, aset tersebut telah beralih menjadi milik PT Makmur Capital Investama melalui lelang umum KPKNL yang sah secara hukum,” ucap Zulvah.
Zulvah juga menegaskan bahwa perjanjian kredit antara Hj. Euis/Irma dengan Bank Sampoerna dan Koperasi telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
“Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses perjanjian kredit tersebut,” katanya.
Menanggapi tudingan penggugat mengenai dugaan error in objecto (kesalahan objek), Zulvah menilai hal itu tidak berdasar.
“Tidak ada cacat administrasi maupun error in objecto dalam perkara ini. Perbedaan penulisan alamat adalah hal wajar karena kebijakan administratif pemerintah. Bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat tanah, bukan alamat yang bisa berubah. Jadi alasan penggugat itu mengada-ada,” tandasnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sengketa ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, agar lebih cermat dalam memahami status kepemilikan, proses peralihan hak, dan keabsahan dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi atau menjaminkan aset.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen dari kedua belah pihak. (Red)










