MEDAN, CYBERNUSANTARA1.ID — Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara mencetak prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus penipuan daring (scamming) yang menimpa Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil membongkar jaringan pelaku dan mengamankan empat tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan.
Empat tersangka tersebut masing-masing adalah MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan—keduanya tengah menjalani hukuman kasus narkotika—serta dua wanita, IP (20), warga Langkat (kekasih MSL), dan TH (30), warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, serta Lapas Kelas I Medan.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data secara digital,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Modus Penipuan: Menyamar Jadi Putri Korban
Kasus bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis (MSL) berpura-pura menjadi artis sekaligus putri kandung korban, Raline Shah, melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku dengan lihai memanipulasi foto dan profil agar tampak meyakinkan.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada ayahnya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang dengan dalih membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, hingga Rp100 juta di hari berikutnya. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta.
Jejak Digital dan Kecerdikan Pelaku
Sebelum beraksi, MSL menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor yang terdaftar atas nama “Raline Shah.” Setelah menemukan data yang cocok, pelaku memastikan identitas melalui akun Instagram Raline Shah, kemudian melakukan screenshot untuk memperkuat tipuannya.
Dalam struktur peran, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam dan mengatur aliran uang hasil kejahatan. Dana dari korban ditransfer ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan ke Ika Wulandari guna menghapus jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain agar sulit dilacak pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.
Hukum Mengikat Tanpa Celah
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keempat pelaku berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk mengelabui korban dan keluarga. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas kejahatan siber di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata peningkatan profesionalitas dan integritas Polda Sumut dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin canggih—sekaligus menjadi catatan prestasi kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman siber.
(NP)










