BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar lintas negara dan daerah, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja.
Pengungkapan besar ini dirilis dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (16/10/2025), sebagai bentuk komitmen kuat kepolisian daerah dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju visi Indonesia Emas 2045.

Jaringan Internasional “Golden Triangle” Terungkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa jaringan ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena melibatkan rute internasional — dari Cina dan Malaysia menuju Indonesia — dengan sabu yang diklasifikasikan sebagai “grade terbaik” dari kawasan Golden Triangle.
Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi lintas provinsi:
- Sukabumi (24 September 2025)
- Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025)
- Surakarta (2 Oktober 2025)
- Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025)
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram. Modus operandi mereka sangat beragam, mulai dari menyembunyikan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, hingga 2 ons sabu yang dibalut popok bayi dan dimasukkan dalam bungkus pembalut,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Selain itu, polisi juga mengamankan 34 butir ekstasi (inek) dalam operasi tersebut.
Ganja dari Aceh dan Senjata Api Rakitan
Tak hanya sabu, jaringan peredaran ganja lokal juga berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bogor dan Polrestabes Bandung.
“Dari hasil operasi, kami menyita 15,5 kilogram ganja dari tersangka ID dan MF, serta 4 kilogram ganja dari hasil pengungkapan di Polrestabes Bandung. Totalnya mencapai sekitar 19,5 kilogram,” tambah Hendra.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan senjata api rakitan beserta peluru tajam kaliber 7,62 mm (jenis AK-47) yang disimpan oleh jaringan tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi tinggi para pelaku terhadap aparat penegak hukum.
Ancaman Hukuman Berat: Maksimal Hukuman Mati
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:
- Pidana mati,
- Penjara seumur hidup, atau
- Pidana 20 tahun penjara,
- serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polda Jabar juga menegaskan bahwa sebagian aktivitas jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, akan dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menutup celah peredaran narkotika dari balik jeruji.
“Negara Hadir, Negara Tidak Boleh Kalah”
Menutup rilisnya, Kombes Pol. Albert RD menegaskan komitmen Polda Jabar untuk terus menjaga keamanan dan moral bangsa dari ancaman narkoba.
“Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perjuangan untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Sumber: Bidhumas Polda Jabar










