BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung kembali diwarnai perdebatan tajam antara pihak penggugat dan tergugat. Kuasa hukum PT Makmur Capital Investama, Adv. Marvin Louhenapessy, S.H., menanggapi berbagai pernyataan penggugat yang menilai agenda penambahan bukti seharusnya hanya berasal dari mereka.
Marvin menegaskan bahwa agenda sidang tambahan bukti telah tercantum jelas dalam sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung.

“Sebaiknya kuasa hukum penggugat melihat kembali di e-court. Di situ tertulis agenda sidang tambahan bukti Penggugat, Turut Tergugat, dan para Tergugat. Dibaca yang benar dan pakai bukti,” ujarnya.
Soal Keterlambatan dan Profesionalitas Penggugat
Marvin juga menyinggung sikap penggugat yang kerap datang terlambat, bahkan sejak tahap mediasi.
“Dari awal mediasi pun selalu terlambat sampai masuk pokok perkara. Seharusnya pihak penggugat yang mengajukan gugatan bersikap lebih profesional. Kami yang datang dari Jakarta saja selalu hadir lebih awal,” tegasnya.
Sengketa Hak Tanggungan dan Keabsahan Kredit
Menanggapi pernyataan penggugat bahwa inti sengketa bukan pada lelang, melainkan keabsahan kontrak kredit, Marvin menyebut argumentasi itu tidak berdasar.
“Kalau dari awal kontraknya tidak sah, sertifikat tidak mungkin terpasang Hak Tanggungan. Notaris tidak akan membuat akad kredit dan BPN pun tidak akan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan. Jadi ini hanya asumsi dari pihak penggugat yang tidak paham UU Hak Tanggungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PT Makmur Capital telah melakukan proses due diligence dengan benar sebelum mengikuti lelang.
“Tidak ada yang salah dengan legalitas kontrak kredit yang dibuat oleh Bank Sampoerna maupun oleh Koperasi Arthamas Makmur Sejahtera,” katanya.
Putusan NO dan Kesalahan Konstruksi Hukum
Soal status gugatan penggugat yang “tidak dapat diterima (NO)”, Marvin menilai hal itu justru membuktikan lemahnya konstruksi hukum pihak penggugat.
“Apapun bahasanya, bukti yang berbicara. Jika Kuasa Hukum Penggugat memahami UU Hak Tanggungan, maka perkara mereka tidak mungkin berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO) tiga kali berturut-turut. Bahkan mereka salah menggunakan UU Fiducia dalam perkara Hak Tanggungan, dan lebih keliru lagi memasukkan dalil waris yang seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Agama,” paparnya.
Penetapan Eksekusi dan Laporan Polisi
Marvin juga membantah klaim penggugat bahwa penetapan eksekusi dan annmaning tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan.
“Wajar kalau mereka bicara seperti itu, karena memang tidak paham. Kami bahkan sudah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP di Polrestabes Bandung, dengan bukti bukti antara lain sertifikat atas nama Tergugat, penetapan annmaning, penetapan sita, serta somasi resmi,” ungkapnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Marvin memastikan bahwa PT Makmur Capital Investama telah menerima berita acara serah terima objek sengketa dari debitur, dan siap menghadapi seluruh proses hukum.
“Kita akan hadapi semua gugatan dan asumsi dari pihak Penggugat. Besok, 8 Oktober 2025, kami juga akan mengikuti sidang kode etik di Jakarta dengan kuasa hukum Penggugat sebagai Teradu, serta tetap mengawal Laporan Polisi di Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Sanggahan atas Tuduhan Penyerangan Pribadi
Terkait tuduhan penggugat bahwa pernyataannya bersifat menyerang pribadi, Marvin menegaskan ucapannya berdasarkan fakta.
“Itu kenyataan. Kuasa hukum penggugat sangat tidak profesional. Saya akan buka 1 bukti yang lain di hadapan majelis hakim. Kesimpulannya jelas: mereka tidak paham Hak Tanggungan dan keliru menggunakan dasar hukum.
Belajar dengan kami saja yang sudah delapan belas tahun di dunia perbankan dan eksekusi. Sekali lagi, bukti yang berbicara,” tegasnya.
(Red)










