Polres Abdya Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor dan Betor Antar Kabupaten

banner 468x60

BLANG PIDIE, CYBERNUSANTARA1.ID — Kinerja gemilang ditorehkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dengan meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) dan becak motor (betor) lintas kabupaten. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (31) warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, JN (31) warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng, dan FS (31) warga Gampong Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya pada Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku utama S di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama dua rekannya, yang kemudian ditangkap keesokan harinya.

“Peran mereka berbeda. S berperan sebagai eksekutor, JN menjadi pengatur atau pemantau saat pencurian berlangsung, sedangkan FS bertindak sebagai penadah. FS bahkan memodifikasi sepeda motor curian agar tidak dikenali pemilik aslinya, sebelum dijual kembali ke warga Abdya dan Aceh Selatan,” terang Agus yang didampingi Waka Polres Kompol Misyanto dan Kasat Reskrim Iptu Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual motor curian seharga Rp2 juta hingga Rp3,5 juta kepada FS. Setelah dimodifikasi, harga jual kembali meningkat menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai jenis, mulai dari metik hingga manual, serta 1 unit betor. Namun, masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan, dan proses pengembangan terus dilakukan.

“Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus berupaya mencari barang bukti lainnya agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” tambah Agus.

Edukasi untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk:

1. Selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkir di tempat yang aman.

2. Waspada terhadap penawaran kendaraan murah yang tidak jelas asal-usulnya.

3. Segera melapor ke polisi bila kehilangan kendaraan atau mengetahui adanya penjualan sepeda motor dengan harga mencurigakan.

Keberhasilan Polres Abdya bukan hanya prestasi penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan.

(Ridwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *