Garut, CYBERNUSANTARA1.ID – Perang melawan peredaran obat-obatan terlarang kembali menorehkan hasil! Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus ekstrem peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, yang terbukti menguasai ratusan butir obat terlarang siap edar.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti obat keras yang diduga kuat tidak memiliki izin edar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
DITANGKAP DI LOKASI, BARANG BUKTI MENGGUNUNG!
Menurut Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan usai penyelidikan intensif Unit I Satres Narkoba. Saat disergap, tersangka tak berkutik. Polisi menemukan berbagai barang bukti mencurigakan, antara lain:
124 butir pil Tramadol
21 butir Hexymer
8 butir Trihexyphenidyl
Uang tunai Rp320.000
1 unit handphone
Bukti chat transaksi digital
“PN mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial S melalui perantara I. Sebagian untuk dikonsumsi, sebagian lagi dijual kembali dengan keuntungan harian Rp50.000,” jelas AKP Usep.
Barang diterima pada pagi hari di lokasi yang sama, menunjukkan aktivitas peredaran aktif dan terorganisir.
HUKUMAN BERAT MENGINTAI
Tersangka kini diamankan di Mapolres Garut dan dijerat dengan:
Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman: Hukuman penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
IMBAUAN TEGAS UNTUK WARGA GARUT!
Polres Garut menyerukan kepada seluruh masyarakat agar aktif mengawasi lingkungan sekitar, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami butuh partisipasi publik untuk menciptakan Garut yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya obat keras ilegal,” tegas Kasat Narkoba.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar











