DPD KAI Jabar Gelar Pendidikan Arbitrase, Perkuat Kompetensi Advokat Hadapi Sengketa Bisnis

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat menggelar kegiatan Pendidikan Lanjutan (DIKLAN) bertajuk “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Peradilan Arbitrase” pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di D’Botanica Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Kota Bandung.

Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari advokat dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Jawa Barat mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan pemaparan langsung dari dua narasumber ahli arbitrase nasional, yakni Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb., CIM (Ketua BANI Bandung) dan Dr. H. Asep Rozali, S.H., M.H. (Wakil Ketua BANI Bandung).

banner 336x280

Bedah Praktik Arbitrase Secara Teknis

Dalam paparannya, Dr. Jafar Sidik mengulas secara komprehensif mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase. Ia menjelaskan tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaksanaan sita, hingga proses eksekusi putusan arbitrase.

“Arbitrase merupakan solusi efektif dalam penyelesaian sengketa bisnis karena bersifat cepat, rahasia, dan mengikat,” ungkap Jafar Sidik di hadapan peserta.

Sementara itu, Dr. Asep Rozali mengisi sesi simulasi sidang arbitrase, memberikan pemahaman teknis dan praktis terkait jalannya proses persidangan di lembaga arbitrase.

Dukungan Akademisi dan Harapan ke Depan

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Langlang Buana, Dr. Dhanang Widijawan, S.H., M.H., yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pendidikan ini.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD., menjelaskan bahwa program Pendidikan Lanjutan ini merupakan agenda tahunan yang telah memasuki penyelenggaraan ketiga sejak dimulai dua tahun lalu.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pengurus untuk terus meningkatkan kompetensi para advokat. Pendidikan arbitrase sangat dibutuhkan dalam menghadapi penyelesaian perkara di luar pengadilan, terutama untuk sengketa bisnis lintas yurisdiksi yang semakin kompleks,” ujar Deny.

Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan advokat KAI Jabar dalam menjawab tantangan hukum bisnis modern melalui pemahaman dan praktik arbitrase yang mumpuni.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas advokat serta memperkuat peran lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif di Indonesia.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *