Gorontalo, CYBERNUSANTARA1.ID – Bidhumas Polda Gorontalo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan minyak goreng oplosan bersubsidi merek Minyakita yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Senin 10 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan tiga tersangka diantaranya pemilik toko Sdra. ARNAS alias DAENG ARNAS dan dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias ONGKY serta Sdra. AMBO LOLO.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini tersangka ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025,” terang Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T.
Dirinya menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol. Desmont.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya;
544 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
27 Karton/Dus Minyakita jenis pouch yang berisi 6 Pcs ukuran 2 Liter.
38 Galon ukuran 22 Liter yang berisi Minyakita.
87 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
34 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
5 Pcs minyakita jenis bantal yang berukuran 1 Liter.
3 Pcs minyakita jenis pouch yang berukuran 2 Liter.
109 Galon Kosong ukuran 22 Liter.
115 Buah kardus bekas Minyakita.
2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 Botol.
2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 Botol.
1 Buah karung besar yang berisi plastik bekas Minyakita.
1 Buah gayung rakitan kaleng Blueband.
1 Buah ember plastic warna abu-abu.
1 Buah corong/tretek sedang warna biru.
1 Buah corong/tretek besar warna merah.
1 Buah saringan sedang warna biru.
1 Buah Gunting warna Hitam orange.
(Red)















