Toko Beras di Bandung Barat Diduga Raup Omzet Ratusan Juta Tanpa Izin dan Pajak

BERITA UTAMA1893 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Bandung Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Sebuah toko beras yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade di kawasan Permata Raya, Kabupaten Bandung Barat, terendus beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Investigasi tim redaksi pada 27 Februari 2025 mengungkap bahwa pemilik usaha berinisial D, tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Perusahaan (SKP) dan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Dadan berdalih bahwa izin usaha seperti NIB hanya diwajibkan untuk usaha berbadan hukum seperti CV atau PT. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menyebutkan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk perseorangan dan UMKM, wajib memiliki NIB yang dapat dibuat secara gratis melalui OSS (Online Single Submission).

Omzet Miliaran Tanpa Pajak dan Legalitas

Dalam keterangannya, D mengaku tokonya menerima dua kontainer beras per minggu, dengan omzet harian Rp50 juta hingga Rp100 juta. Namun, tak satupun dokumen perpajakan atau izin resmi bisa ia tunjukkan, kecuali surat dari desa setempat yang tidak mencakup izin komersial.

PD Permata Jaya Hantu? Nama Muncul di Maps, Pemilik Bungkam

Penelusuran digital oleh tim investigasi menemukan nama PD Permata Jaya tercantum di lokasi toko lewat Google Maps. Ketika dikonfirmasi, D justru menyangkal keterlibatan dengan nama tersebut, membuka kemungkinan adanya gudang-gudang fiktif lain yang beroperasi secara ilegal di kawasan padat penduduk itu.

Truk Fuso Ganggu Warga, Aktivitas Komersial Tak Terkendali

Warga sekitar mengeluhkan aktivitas bongkar muat truk fuso besar yang kerap menghalangi akses jalan. “Truk-truk besar biasanya datang mengirimkan beras,” ungkap seorang warga.

Sanksi Berat Menanti: Denda, Penjara, Hingga Penutupan Usaha

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha seperti D dapat dikenai sanksi berlapis. Berdasarkan:

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

1. Denda hingga 400% dari pajak terutang

2. Pidana penjara hingga 6 tahun

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Usaha tanpa NIB dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga penutupan permanen

Pemerintah berwenang membekukan operasional usaha ilegal

Instansi Terkait Diminta Bertindak

Awak media juga telah berkoordinasi dengan para pihak mulai dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Satpol PP dan Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS.go.id. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *