Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional Batch-1.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 19 Februari 2025.
Untuk diketahui, pelatihan mediasi publik Internasional merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai 19 hingga 23 February 2025 di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta.
Dari informasi yang diperoleh acara tersebut menghadirkan narasumber ABE QUADAN (Presiden Asosiasi Penyelesaian Sengketa Internasional Asia – AIDRA), MEAS SAVATH (Pusat Mediasi Presiden Kamboja – CCM) & SABELA GAYO (Dewan Sengketa Presiden Indonesia).
Sementara itu, sebanyak 15 (lima belas) materi yang dihadirkan diantaranya;
1. Pengantar Mediasi Internasional
2. Kerangka Peraturan Mediasi bagi lembaga publik
3. Keterampilan Negosiasi (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan, Konsumen)
4. Keterampilan Pembingkaian Ulang (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan, Konsumen)
5. Bagaimana Mengidentifikasi Psikologi Para Pihak dalam Mediasi
6. Analisis Konflik (Komersial, Migas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan Hidup, Konsumen)
7. Keterampilan Komunikasi (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan, Konsumen)
8. Fase Stagnasi (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan Hidup, Konsumen) (Apa yang harus dilakukan)
9. Kaukus (Komersial, Migas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan Hidup, Konsumen )(Pertemuan Terpisah)
10. Bagaimana menjadi Mediator Internasional di Australia
11. Studi Kasus (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan, Konsumen)
12. Simulasi (Komersial, Minyak & Gas, Pertambangan, Perbankan, Lingkungan Hidup, Konsumen)
13. Menyusun perjanjian mediasi
14. Menegakkan Perjanjian Mediasi
15. Pemeriksaan & Penilaian
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










