Enam (6) Alumni Mediasi IPPI-DSI Diterima Sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Kualasimpang 

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dipenghujung tahun 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) hingga berhasil meraih Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita terkait para Alumni IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non Hakim.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada 6 (enam) orang Alumni Mediasi IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Perlu diketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia hingga kini telah memiliki lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa,” terangnya.

“Bahkan hingga saat ini, lebih dari 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator tersebut sudah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata Prof. Sabela Gayo.

“Seperti yang sudah di ketahui, Mediator di dunia hukum tentu sering kali terdengar diberbagai pengadilan, kehadirannya sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi sebuah pilihan yang praktis dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi sehingga kehadirannya mampu menyelesaikan perkara/sengketa yang dihadapi para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak memihak,” tandasnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Dari informasi yang diperoleh, ke-6 Alumni Mediasi IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang diantaranya;

1 Dewi Kartika, S.H., CPM.

2 Maulana, CPM.

3 Aidil Fan, S.H., M.H., CPM.

4 Asra, S.H., CPM.

5 Abdul Muis, S.H., CPM.

6 Muzakir Samidan, S.H.,M.H., CPM.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *