Adv. Galih Faisal Tangani Sengketa Tanah Yang Dikuasai Oleh Pesantren Babusalam

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

FotoAFoto/dok : Galih Faisal, S.H., M.H

 

banner 336x280

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Agus Kusnadi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Pesantren Babusalam untuk melakukan pertemuan / musyawarah terkait sengketa tanah yang terletak di Jl. Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari, Cibiru, Kota Bandung, Senin 26 Agustus 2024 lalu.

Pertemuan musyawarah tersebut dihadiri oleh Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajaran, Agus Kusnadi beserta Kuasa hukumnya Adv. Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan, pihak Pesantren Babussalam beserta tim kuasa hukumnya Adv Zaideni Herdiyasin, S.H., Perangkat pemerintahan Kecamatan, Babhinkamtibmas dan Babinsa.

Dalam pertemuan tersebut, Adv. Galih Faisal, S.H., M.H mengatakan, bahwa sebidang tanah berlokasi di Jl. Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari –Cibiru Kota Bandung yang kini digunakan / dikuasai oleh Pesantren Babusalam merupakan aset milik kliennya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Menurut Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Agus Kusnadi, “Dasar penguasaan aset tanah oleh pihak Pesantren Babusalam yang terletak di Jl. Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari –Cibiru Kota Bandung tersebut adalah terjadinya kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pihak Babusalam (Ibu Ramdaningsih S. A.Md.) selaku Penyewa dan (Almh.) Yanti selaku pemilik tanah dengan jangka waktu 3 tahun hingga 10 Maret 2012,” ungkapnya.

“Dengan adanya pertemuan musyawarah ini pihak ahli waris bermaksud untuk mengambil kembali asetnya dan tidak akan menyewakan asetnya ke pihak Babussalam,” jelasnya dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pesantren Babusalam yang diwakili oleh kuasa hukum Adv. Zaideni Herdiyasin, S.H., menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan transaksi jual beli bersama (Almh) Yanti pada tahun 2014 dan telah terbit Akta Jual Beli (AJB) beserta Kwitansi pembelian dengan nilai Rp75 Juta.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Adv. Zaideni Herdiyasin, S.H., juga mengatakan, bahwa Agus Kusnadi tidak punya hak atas tanah tersebut, karena pernikahan dengan Yanti (Almh) dilakukan secara Siri. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan dari Yanti sewaktu masih hidup yang juga menyatakan bahwa ia memiliki aset dari hasil usaha pribadinya.

Selanjutnya, Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Agus Kusnadi meminta pihak Pesantren Babusalam untuk memperlihatkan berkas berkas bukti sah transaksi jual beli, namun sayangnya pihak Pesantren Babusalam tidak memperlihatkan kepada umum secara terbuka dan hanya dipegang saja.

Adv. Galih Faisal juga menyanggah pernyataan kuasa hukum Babusalam yang menerangkan bahwa Agus Kusnadi dan Yanti (Almh) nikah siri, “Kami memiliki Buku Nikah Asli dan Salinan kutipan serta telah dilegalisir oleh KUA tempat nikahnya,” katanya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Ia juga menyampaikan bahwa Akta Jual Beli Pihak Babusalam adalah upaya proses administrasi yang belum selesai. Bahkan, menurut Adv. Galih Faisal AJB tersebut belum bernomor dan Pihak-pihaknya tidak lengkap.

β€œJangan mengatakan telah terbit AJB, jika AJB yang di buat belum sah secara hukum,” tegasnya kepada pihak Pesantren Darusalam.

“Agus Kusnadi selaku Ahli Waris Yanti telah Mengantongi Surat Keterangan dari Kecamatan Cibiru selaku PPAT. Sementara AJB atas Nama Yanti Kristiana tercatat dalam buku Register PPATS Cibiru,” terangnya.

Adv. Galih juga menyampaikan perumpamaan yang dilakukan oleh Pihak Babusalam, “Ibarat Seorang muslim Ibadah Shalat, namun sejadah, sarung atau mukena hasil dari Mencuri, bagaiimana hukumnya???,” imbuhnya.

Transaksi jual beli tanah itu tidak seperti jual beli kendaraan bermotor, siapa yang memegang BPKB maka dialah pemiliknya. Artinya, dalam proses Jual Beli tanah kita harus jeli melihat, apakah objek ini objek gono-gini atau objek waris sehingga harus di setujui dan para pihak,” bebernya.

Ditempat yang sama, salah satu kerabat ahli waris ingin berbicara di forum namun dikarenakan bukan Kuasa hukum, pihak Pesantren Babusalam yang diwakili kuasa hukum adv. Herdi tidak mengijinkan, sehingga kerabat ahli waris merasa kecewa dan walk out / Pergi begitu saja tanpa menunggu solusi atau kemufakatan.

Oleh karenanya, Adv. Galih mengaku kecewa dengan sikap pihak Pesantren Babusalam yang dianggap tidak menghargai para Pihak dan Jajaran Pemerintahan setempat khususnya Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajaran yang telah meluangkan waktu dan memfasilitasi Musyawarah tersebut.

 

Sumber : Adv. Galih Faisal, S.H., M.H

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *