Dok/Foto : Prof. Sabela Gayo (Presiden DSI/IDB) Bersama 8 Mediator Arbiter dan Prof. Takeshi Ogura (Acting Secretaru General JIMC Kyoto)
Jepang, CYBERNUSANTARA1.ID – Prof. Sabela Gayo bersama 8 (delapan) orang Mediator Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) yang kini berada di Tokyo Jepang melaksanakan pertemuan bersama Japan International Mediation Centre (JIMC) Kyoto.
Demikian disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 28 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Prof. Takeshi Ogura (Acting Secretaru General JIMC Kyoto) yang mana pihaknya sangat mendukung kerja sama international antara Japan International Mediation Centre (JIMC) Kyoto dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Menurut Prof. Sabela Gayo, pihak Japan International Mediation Centre (JIMC) Kyoto akan segera menindaklanjuti kerjasama serta mengagendakan Seminar, Workshop, International Conference dan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Internasional.
“JIMC & DSI/IDB juga akan mempertimbangkan untuk membentuk forum khusus bagi Mediator Indonesia dan Jepang yaitu INDONESIA – JAPAN MEDIATOR ASSOCIATION yang bersifat ad-hoc sehingga ke depan akan semakin banyak Mediator – Mediator Indonesia yabg belajar tentang Budaya dan Teknik Mediasi Jepang di Kyoto Jepang demikian juga sebaliknya Mediator – Mediator Jepang dapat belajar tentang Budaya dan Teknik Mediasi Indonesia di Jakarta,” kata Prof. Takeshi Ogura (Acting Secretaru General JIMC Kyoto) yang disampaikan oleh Presiden (DSI)/IDB) Prof. Sabela Gayo.
Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih rekor MURI hingga kini terus bekerjasama dengan berbagai negara dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa diantaranya ;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” terang Prof Sabela Gayo.
“DSI juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” paparnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei,” katanya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lainnya baik di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” ucap Presiden (DSI)/(IDB).
Terakhir, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan juga selaku pimpinan delegasi berharap, dengan kehadiran DSI baik secara kelembagaan maupun kehadiran individual Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter di Indonesia dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku bisnis dalam menggunakan klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam setiap kontrak – kontrak bisnisnya sehingga apabila muncul sengketa maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan melalui prosedur Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Sementara itu Mediator & Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang hadir dalam pertemuan bersama Japan International Mediation Centre (JIMC) Kyoto diantaranya ;
1. Prof. Sabela Gayo (Presiden Dewan Sengketa Indonesia)
2. Dr. Ispindar Zen (Mediator & Arbiter DSI – DSI DKI Jakarta)
3. Prof. I Made Sudjana (Mediator DSI & Ketua DSI Bali)
4. Dr. Ahmad Yani (Arbiter DSI)
5. Akhmad Abdul Azis Zein (Mediator DSI – Perwakilan DSI Jawa,Tengah)
6. Dr. Andi Ifal Anwar (Mediator dan Arbiter DSI – Ketua DSI Sulawesi Selatan)
7. Dr. Qudrat Nugraha (Mediator DSI)
8. Veronika Melisa (Mediator dan Arbiter DSI – Perwakilan DSI Kalimantan Barat)
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)