Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi di tengah masyarakat khususnya di bidang hukum, Dewan sengketa Indonesia (DSI) terus menggemakan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui proses Arbitrase.
Di dunia hukum, Arbitrase merupakan sebuah istilah yang sering terdengar. Kata “arbitrase” merupakan bahasa latin yang memiliki arti “kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan”. Sederhananya, arbitrase adalah sebuah cara dalam penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum melalui orang yang mampu bersikap netral (arbiter), terlatih hingga memiliki sertifikasi dalam menyelesaikan persengketaan yang dihadapi.
Dalam prakteknya, penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase didasarkan pada persetujuan semua pihak yang terlibat dan dibuat secara tertulis. Sementara untuk arbiter, bisa ditunjuk oleh para pihak atau bisa juga ditunjuk oleh pengadilan negeri/badan arbitrase.
Oleh karenanya, proses ini kerap digunakan dalam menyelesaikan sengketa karena prosedurnya yang lebih sederhana. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pengertian arbitrase, jenis, prosedur, dan contohnya.
Pengertian Arbitrase
Menurut Prof. Sabela Gayo, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dibantu oleh pihak ketiga dengan menggunakan kebijaksanaannya dan diputuskan oleh juru sita yang netral sesuai pilihan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, arbitrase juga tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Undang-Undang mengatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Jenis-jenis Arbitrase
Terdapat dua jenis arbitrase yang digunakan dalam rangka menyelesaikan sengketa. Kedua jenis itu adalah arbitrase ad hoc dan arbitrase internasional.
1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)
Arbitrase ad hoc adalah jenis arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu, hingga sengketa terselesaikan.
Dalam jenis arbitrase ini, para pihak yang terlibat sengketa diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri arbiter, kerangka kerja, prosedur, dan aparatur administratif dari arbitrase. Pembentukannya perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat sengketa.
2. Arbitrase Institusional
Arbitrase jenis ini dikoordinasikan oleh suatu institusi atau lembaga. Arbitrase institusional adalah badan arbitrase yang sifatnya permanen yang tugasnya menyelesaikan sengketa.
Sifatnya yang permanen dan tetap ini merupakan ciri utama yang membedakannya dengan arbitrase ad hoc. Ketika satu sengketa selesai, badan arbitrase ini akan mengurusi sengketa-sengketa lainnya.
Badan arbitrase memiliki beberapa kelebihan seperti kemudahan bernegosiasi, menetapkan aturan prosedural, dan penetapan arbiter yang lebih jelas. Pihak-pihak yang bersengketa lebih memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui badan arbitrase karena dianggap lebih mudah dan pasti.
Prosedur Arbitrase
1. Pendaftaran
Untuk bisa memulai proses arbitrase, pihak-pihak terlibat harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Pemohon menyampaikan permohonannya kepada sekretariat Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
2. Isi Permohonan Arbitrase
Permohonan arbitrase harus berisi:
Nama dan alamat para pihak, Keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase, Rincian permasalah, Tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.
3. Dokumen
Pada permohonan tersebut, perlu juga melampirkan salinan perjanjian yang bersangkutan. Perjanjian ini memuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase dan dapat juga melampirkan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan permasalahan.
4. Penunjukan Arbiter (Pemohon)
a. Pemohon dapat menunjuk seorang untuk menjadi arbiter paling lambat 14 hari terhitung sejak permohonan arbitrase didaftarkan di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) selanjutnya juga dapat menyerahkan penunjukan tersebut kepada DSI.
Apabila dalam batas waktu tersebut Pemohon tidak menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan arbiter mutlak telah diserahkan kepada DSI.
Presiden DSI memiliki wewenang atas permohonan dari pemohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 hari.
5. Biaya Arbitrase
Pemohon harus menyertakan pembayaran biaya pendaftaran ketika mengajukan permohonan
6. Pemeriksaan Permohonan
Setelah menerima permohonan, dokumen, dan biaya pendaftaran, Sekretariat harus mendaftarkan Permohonan tersebut dalam register DSI. Lalu, Dewan Pengurus DSI akan memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau di dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi DSI untuk memeriksa sengketa tersebut.
7. Penunjukkan Sekretaris Majelis
Setelah Dewan Pengurus DSI menentukan bahwa DSI berwenang memeriksa. Kemudian, setelah pendaftaran permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.
8. Penyampaian Permohonan Arbitrase kepada Termohon
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan arbitrase kepada pihak yang termohon. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan permohonan arbitrase dan dokumen lampirannya kepada termohon, serta meminta termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis.
9. Jawaban Tertulis
Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari semenjak termohon menerima permohonan arbitrase, termohon wajib untuk menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada pemohon. DSI berwenang atas permohonan termohon dan memperpanjang waktu pengajuan jawaban oleh termohon.
10. Syarat-syarat
Termohon harus mengemukakan pendapatnya terkait hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Termohon juga dapat melampirkan dokumen yang terkait di dalam surat jawabannya.
11. Penunjukkan Arbiter (Termohon)
Termohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat 14 hari terhitung sejak termohon menerima permohonan arbitrase dari DSI. Jika dalam rentang waktu tersebut termohon tidak menunjuk seorang arbiter maka penunjukan arbiter mutlak diserahkan kepada DSI.
DSI berwenang, atas permohonan termohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh Termohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 hari.
12. Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau paling lambat pada sidang pertama. Majelis Arbitrase berwenang, atas permintaan termohon, untuk memperkenankan rekonvensi atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.
Rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut akan dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pembebanan biaya administrasi yang dilakukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan dan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh DSI. Apabila biaya administrasi untuk rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka rekonvensi atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.
Kelalaian para pihak, atau salah satu dari mereka, untuk membayar biaya administrasi sehubungan dengan rekonvensi atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase sejauh biaya administrasi sehubungan dengan konvensi tersebut telah dibayar.
13. Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal termohon telah mengajukan suatu rekonvensi atau upaya penyelesaian, pemohon (yang dalam hal ini menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 14 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase, untuk mengajukan jawaban atas rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut.
Contoh Arbitrase
Terdapat banyak kasus yang diselesaikan dengan jalan arbitrase, salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan sengketa antara pabrik di Indonesia dengan sebuah Perusahaan di Pakistan.
Pada awalnya, sebuah pabrik di Indonesia menyetujui perjanjian kontrak pembelian produk seharga 5.500 per/produk dengan Perusahaan di Pakistan. Namun, prosesnya menjadi rumit ketika terjadi pemogokan di perusahaan Indonesia yang menyebabkan kenaikan ongkos.
Alhasil, biaya per/produk jadi mengalami kenaikan ke angka hingga 15 ribu/produk, Pabrik di Indonesia yang terbiasa dengan hukum Civil Law menganggap bahwa peristiwa ini tidak dapat dikendalikan sehingga perjanjian sebelumnya bisa dibebaskan.
Namun, perusahaan Pakistan yang berpedoman pada Common Law menyebabkan terjadinya beda penafsiran terhadap isi klausul Kontrak yang kemudian menimbulkan gugatan Arbitrase. Akhirnya arbitrase dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini.
International Chamber of Commerce (ICC) menjadi penengah dalam sengketa. ICC mendengarkan keluhan kedua pihak yang berselisih.
Akhirnya, ICC memutuskan kedua pihak untuk secara sebanding menanggung bersama kerugian tersebut. Perusahaan Pakistan dan pabrik Indonesia puas dengan keputusan tersebut dan bersedia untuk menanggung kerugian bersama-sama.
Demikianlah pembahasan mengenai arbitrase, mulai dari pengertian, jenis, prosedur, hingga contohnya. Arbitrase yang merupakan salah satu cara dan pilihan dalam penyelesaian sengketa hukum.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















