Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein Alumni IPPI-DSI Diterima Sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan

BERITA UTAMA417 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta telah mendapat Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan berita terkait Alumni IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non Hakim.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., CPM., CPArb., alumni IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 28 Juni 2024.

Perlu diketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia hingga saat ini telah memiliki lebih dari 4.100 orang Mediator yang tersebar di seluruh Indonesia dan 75% diantaranya sudah menjadi Mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama,” terang Prof. Sabela Gayo.

“Dengan hadirnya Mediator mediator tersebut tentunya akan membawa warna baru dalam penyelesaian berbagai permasalahan dan hal ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat,” tutupnya.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *