Peresmian Ruang Mediasi dan Arbitrase Pertama di Indonesia

BERITA UTAMA1520 Dilihat
banner 468x60

 

Sumatera Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten meresmikan Ruang Mediasi dan Arbitrase Pertama di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., ACIArb., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 24 Juni 2024.

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang telah mendapat anugerah penghargaan REKOR MURI sebagai lembaga pertama alternatif penyelesaian sengketa pada hari ini dengan bangga telah meresmikan Ruang Mediasi dan Arbitrase Pertama di Indonesia yang diinisiasi oleh Wali Nagari Lareh Nan Panjang Kec.Koto VII Sungai Sarik, Kab. Padang Pariaman Sumatera Barat,” ungkapnya.

“Ruang Mediasi dan Arbitrase ini merupakan sebuah terobosan baru dan solusi bagi masyarakat khususnya yang berada di desa dalam menyelesaikan segala permasalahan di luar persidangan namun memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

“Dalam pelaksanaannya, selain menyediakan SDM Mediator dan Arbitrase di setiap Desa, juga terdapat ruang khusus yang bernama RUANG MEDIASI dan ARBITRASE dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat,” katanya.

Lebih jauh Prof. Sabela Gayo memaparkan bahwa hal tersebut merupakan upaya Dewan Sengketa Indonesia untuk memperluas akses Penyelesaian Sengketa di tingkat Desa dengan menggunakan prosedur MEDIASI.

“Dengan prosedur MEDIASI dan ARBITRASE sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur Pengadilan ini maka diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam penyelesaian segala permasalahan, sehingga keberadaanya benar-benar bermanfaat,” tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh acara yang mendapat apresiasi dari semua stakeholder tersebut dihadiri langsung oleh Nursal S.Ag., M.Sy., Pembina Utama Muda (IV/c) dari Pengadilan Agama Padang, Pengadilan Agama Pariaman Wakil Ketua Ibu Ariefarahmy S. HI. M. AA, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H, mewakili Gubernur Sumatera Barat, M. Rezha Fahlevie, S.H., M.H, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumbar serta para pihak dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama se-Sumatera Barat.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *