Dimas Septian Wijaya Alumni IPPI-DSI Diterima Sebagai Mediator Bukan Hakim di Pengadilan Agama Subang Provinsi Jawa Barat

BERITA UTAMA, Hukum71 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta telah mendapat Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan berita terkait Alumni IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non Hakim.

Baca Juga Berita ini 👇👇👇:

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Dimas Septian Wijaya S.H., CPM., yang diterima sebagai Mediator Bikan Hakim di Pengadilan Agama Arga Makmur Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 27 Maret 2024.

 

Perlu diketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia telah menghadirkan lebih dari 3.800 Mediator yang tersebar di seluruh Indonesia dan 75% diantaranya sudah menjadi Mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama,” terang Prof. Sabela Gayo.

Baca Juga Berita ini 👇👇👇:

“Dengan hadirnya Mediator mediator tersebut tentunya akan membawa warna baru dalam penyelesaian berbagai permasalahan dan hal ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat,” tutupnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *