Miris, Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Wartawan

BERITA UTAMA54 Dilihat
banner 468x60

 

Indramayu, CYBERNUSANTARA1.ID – Beredarnya informasi terkait dugaan pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Indramayu menjadi sorotan publik, khususnya awak media.

Wartawan yang diketahui merupakan anggota Mata Group ini mendapat perlakuan yang tidak baik oleh Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/03/2024).

Menurut Agus Wahyudin yang akrab disapa Agus Eot, “Perbuatan yang tidak beretika tersebut bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan konfirmasi melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam menyajikan berita yang akurat dan berimbang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap arogan oknum berinisial S yang melempar Kartu Tanda Anggota (KTA) salah seorang Wartawan. Padahal, sebelumnya S meminta sejumlah awak media untuk menunjukan kapasitasnya sebagai jurnalis.

“Para wartawan sudah memperkenalkan diri dan sudah menyampaikan tujuan kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan aliran dana yang mengarah kepada S,” terangnya.

Agus Eot juga menambahkan, dengan melempar KTA awak media, S sudah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi tugas wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Sementara Itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu Ali Ma’nawi menyampaikan keprihatinannya, menurutnya komisioner Bawaslu tidak semestinya berbuat demikian.

“Komisioner Bawaslu itu pejabat publik, mestinya harus menghormati insan pers, karena mereka adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.

Oleh karenanya PD IWO Indramayu mendesak kepada Komisioner Bawaslu Indramayu untuk segera meminta maaf secara publik, sebagai bukti integritasnya sebagai pejabat publik.

“Harus minta maaf segera, karena ini sangat menciderai kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandas Ali Ma’nawi.

 

Sumber : media mataperistiwa.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *