Dirkrimum Polda Jabar Tanggapi Kasus Viral Dugaan Oknum Mafia Tanah di Desa Cimekar

BERITA UTAMA, Hukum79 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Praktek Mafia Tanah yang kerap dialami oleh masyarakat mendapat perhatian dari jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar. Bahkan beberapa waktu lalu, Kapolda Jabar menegaskan bahwa Mafia Tanah akan di GEBUK.

Oleh karenanya, dengan adanya perkara Kasus dugaan praktek Mafia Tanah yang terjadi di Desa Cimekar, awak media menemui Dirkrimum Polda Jabar untuk mendapat keterangan.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:Β 

https://cybernusantara1.id/2024/02/sengketa-lahan-di-desa-cimekar-kian-viral-serta-mendapat-perhatian-publik-benarkah-ada-praktek-mafia-tanah/

Dalam keterangannya Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan Mafia Tanah di Desa Cimekar, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi.

“Intinya, kita akan menelusuri dugaan pemalsuan surat-surat yang mana terdapat kejanggalan administrasi pertanahan mulai dari bagaimana proses pemekaran Desa Cinunuk sehingga ada Desa Cimekar,” terang Kombes Pol. Surawan kepada awak media, Selasa 13 Februari 2024 di ruang kerjanya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/02/kades-cimekar-angkat-bicara-terkait-berita-viral-mafia-tanah/

Hingga saat ini, kita sudah memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan, dan akan melakukan pemanggilan kepada warga yang menempati, kepala desa yang sekarang dan kepala desa yang terdahulu,” katanya.

Ketika ditanya keterlibatan EJ terkait objek tanah H. Godzali, Dirkrimum Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari hal itu karena letter C yang terdahulu khususnya objek tanah H.Godzali sempat disembunyikan namun kini telah ditemukan.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/02/oknum-mafia-tanah-ketar-ketir-galih-faisal-siapapun-yang-terlibat-siap-siaplah-berhadapan-dengan-hukum/

“Makanya kita akan telusuri ke belakang bagaimana Leter C itu disembunyikan, Apakah ini ada faktor kesengajaan atau bagaimana yang jelas kita akan dalami, karena letter C itu kan di dapat dari dia,” terangnya.

Sementara itu, ketika ditanya keterlibatan Kades Cimekar, Ditkrimum Polda Jabar mengatakan, “Keterlibatan pihak Desa Cimekar dalam kasus objek tanah tersebut kemungkinannya ada, karena pengarsipan, catatan atau perubahan atas hak kepemilikan tanah tentu dilakukan oleh aparat setempat yang kompeten yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa sehingga adanya perubahan/pecahan letter C di Desa Cimekar yang mana tentu seharusnya tetap menginduk pada Desa Cinunuk,” paparnya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/01/bongkar-sindikat-mafia-tanah-galih-faisal-jebloskan-kades-cinunuk-menjadi-tersangka-di-polda-jabar/

Ketika ditanya terkait pihak Kecamatan yang mungkin ikut serta dalam permasalahan tersebut, Dirkrimum Polda Jabar mengatakan bahwa seharusnya pihak Kecamatan juga mengetahui.

“Kemungkinan adanya keterlibatan pihak Kecamatan, ya kita lihat nanti saja, karena kita akan mendalami masalah ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun para penghuni di sana yang memiliki atau menguasai lahan tersebut. Kita juga akan pertanyakan bagaimana proses peralihan haknya, apakah karena jual beli di desa atau dilakukan di Notaris,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/01/berantas-mafia-tanah-galih-faisal-kembali-laporkan-dugaan-tindak-pidana-pemalsuan-surat-dan-atau-penyerobotan-tanah/

Perlu di ketahui, lanjutnya, “Dalam penanganan penegakkan hukum sesuai dengan Polisi yang Presisi, pihak kepolisian tentunya tidak akan terpengaruh dengan jalannya politik saat ini, artinya semua akan diproses, namun ada penundaan karena pihak kepolisian sedang fokus dalam Pengamanan Pemilu 2024. Setelah personil lengkap usai Pemilu kita akan segera proses pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan – pemanggilan sesuai dengan arahan Bapak Kapolda untuk meng GEBUK Oknum Mafia Tanah,” tegas Kombes Pol. Surawan yang mana menambahkan bahwa kasus tersebut akan menjadi TO Satgas Mafia Tanah.

“Yang jelas, kita akan lakukan pemeriksaan proses administrasi peralihan tanah Desa Cinunuk ke Desa Cimekar seperti apa dan proses pengalihan hak atas tanah kepada orang-orang yang memiliki objek tersebut seperti apa. Nanti akan terbuka faktanya apakah peralihan dilakukan secara benar atau tidak, dan perlu saya tambahkan, yang namanya proses peralihan tanah itu harus menggunakan PPAT atau PPATS,” tambahnya

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *