Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang mengibarkan kejayaannya.
Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim.
“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 5 (lima) orang Alumni Mediasi IPPI – DSI yang diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Curup Kelas I B, KAB. Rejang Lebong Prov Bengkulu diantaranya Zelpyanti, S.H., CPM., Rio Agustian, S.H., CPM., M. Mahdi Rizki Saputra, S.H., CPM., Wina Purnamasari, S.H., M.H., CPM., dan Witria Nanda Putri, S.H., CPM,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 28/12/2023.
“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucap Sabela Gayo.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di Pengadilan Agama Jepara Provinsi Jawa Tengah ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi,” tutup Presiden DSI.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
#DewanSengketaIndonesia
#MediatorNonHakim #Mendunia










