BANDUNG, CYBERNUSANTARA.ID – Sidang Replik perkara dugaan yang menyeret Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg hari ini di tunda beberapa jam karena satu Hakim anggotanya belum hadir.
Sebelumnya, ketika akan dimulainya persidangan diruang sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., melarang awak media mendokumentasikan video saat sidang sedang berjalan.
“Kita juga punya media sendiri di PN Bandung, saya juga humas di Pengadilan ini. Silahkan ambil dokumentasi foto sebelum jalannya sidang,” Kata Hakim Ketua Dalyusra diruang sidang, Kamis (16/11/2023).
Bahkan dia juga melakukan penundaan sidang dengan alasan salah satu Hakim anggotanya belum hadir. ‘Sidang kami skor, karena salah satu hakim anggota kami lagi ini…. dan silahkan kalian makan siang dulu,” Ucap Dalyusra.
Disisi lain, pernyataan Hakim Ketua membuat rekan – rekan merasa heran dan mempertanyakan alasan penundaan dengan bahasa ‘hakim anggota yang belum hadir karena lagi ini… dengan maksud yang tidak jelas’.
“Maaf yang mulia hakim, maksud lagi ini… apa? Tolong dijawab, dan alasan tidak boleh meliput itu kenapa, karena ini sidang terbuka dan bukan perkara asusila atau sidang anak dibawa umur,” Tanya rekan wartawan diruang sidang namun tidak dijawab.
Berdasarkan prosedural, sebelumnya Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.
“Kami sudah layangkan surat peliputan ke PN Bandung minggu lalu dan sudah diterima bagian umum persuratan dan juga sudah diketahui Majelis Hakim,” Ujar rekan – rekan wartawan.
Atas peristiwa itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menuding adanya dugaan skenario jahat persengkongkolan sidang perkara terdakwa Muhammad Darwis Nomor Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg.
“Kami mendapat aduan bahwa perkara Muhammad Darwis terkesan adanya kejanggalan dan skenario hukum untuk menjebloskan terdakwa bersalah,” ujarnya.
Setelah kami pelajari bukti – bukti lainnya, lanjut Opan, “jelas disitu Muhammad Darwis telah menjadi korban kriminalisasi hukum. Disini harus dibuka, siapa oknum kepolisian, oknum JPU, dan oknum Hakim yang terlibat dalam rekayasa hukum M Darwis, maka mereka harus segera dicopot dan diadili sesuai kode etik profesi. ‘Ungkap Opan yang mengikuti persidangan di PN Bandung,
Opan meminta Majelis Hakim dapat melihat perkara itu dengan objektif dan memutus perkara yang dihadapi Muhammad Darwis tidak bersalah.
“Harus objektif dan Majelis Hakim tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Ingat orang yang tidak bersalah ketika dihukum, maka akan berdampak fatal. “Pungkas Opan.
(Tim)










