Kota Binjai, CYBERNUSANTARA1.ID — Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur, kota byinjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/9/2023).
Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar Narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Sesaat petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi sering adanya transaksi jual beli narkoba. Berbekalkan informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Binjai Langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kemudian Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal.
Dan selanjutnya berselang satu jam kemudian Tim kembali melakukan penyelidikan di lokasi (TKP) sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan.
Dengan gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaket terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, ternyata didalamnya ditemukan diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku di TKP, sehingga pelaku mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku tidak sendirian dia bersama temannya RJS (27) yang tinggal di bandar labuhan Kec.Tanjung Morawa.
Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga ditemukan barang bukti berupa, 1 paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban, 1 unit hp merk vivo dan 1 unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP.
RJS yang terbukti membawa 1Paket besar sabu-sabu di jerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, Ucap AKP IRVAN PANE,SH.
(Nov)










