Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dengan terjadinya peristiwa kebakaran yang melanda di TPA Sarimukti sejak sabtu 19/8/2023 lalu yang berimbas pada penetapan status tanggap darurat bencana sampah di Kota Bandung dengan nomor : 658.1/kep.1843-DLH/2023. Cakra, aktivis masyarakat Pemerhati Kebijakan Pemerintah pada Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (P-KPK2) angkat bicara.
Menurutnya, “Pemerintah Kota Bandung telah berusaha dalam menangani situasi darurat sampah dengan kepwal yang di tetapkan oleh Plh. Walikota Bandung Ema Sumarma pada 28 Agustus 2023 lalu. Akan tetapi hal ini menjadi suatu penanda kongkrit ketidakmampuan dan Kegagalan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
“Berulang kali kami katakan, bahwa anugrah dan penghargaan yang di dapat itu bukan menjadi suatu pertanda keberhasilan suatu program. Kota Bandung mendapatkan penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah tahun 2020, yang diberikan dalam acara puncak Hari Peduli Sampah Nasional 2021, penilainya pun tidak tanggung – tanggung yaitu Kementrian Lingkungan Hidup RI,” terangnya.
Bahkan lanjut Cakra, “Gerakan Kang Pisman ini di Konferensi Internasional Zero Waste City Conference (ZWCC) penang Malaysia 2019 menjadi satu dari Sembilan model pengelolaan sampah terbaik di 5 Negara. Program Kang Pisman di gaungkan sejak tahun 2019 dengan unsur pelaksana urusan bidang pemerintahan bidang lingkungan hidup dengan sub urusan persampahan menjadi tupoksi DLHK Bandung (Perwal 1390 Tahun 2016),” paparnya.
“Contoh saja anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung untuk program tersebut cukup besar dan masuk dalam belanja prioritas sosialisasi edukasi pengurangan sampah DLHK Bandung tercatat pada perubahan anggaran tahun 2021 pun yang semula Rp. 16.121.247.419 menjadi Rp.7.101.120.309. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat dengan biaya sebesar itu, bagaimana evaluasi keberhasilannya sehingga diperlukan status tanggap darurat sampah?,” tanyanya.
“Sehingga Pjh. Walikota menetapkan sumber pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan status tanggap darurat yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2023. Artinya semua program berbiaya besar yang dilakukan DLHK Bandung untuk program pengurangan sampah ini bertahun – tahun terbuang percuma saja. Apalagi dengan Ema membentuk Satgas penanganan sampah, menurut saya benar –benar DLHK Kota Bandung tidak becus bekerja, sebaiknya di ganti saja kepala dinas dan para pejabat lainnya. Jika punya rasa malu tidak usah di copot deh tapi dengan kesadaran sendiri mundur dari jabatannya,” tegas Cakra.
(Redaksi)










