Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Bupati Bandung Barat Hengky kurniawan menetapkan peristiwa kebakaran Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti sebagai situasi “Darurat Bencana” yang di inisiasi oleh BPBD KBB, upaya pemadaman di upayakan, di koordinasikan dan di kawal prosesnya oleh BPBD Jawa Barat adalah upaya pemadaman melalui udara (water bombing) ke pemerintah pusat melalui BPBD, di rangkum dari berbagai sumber pemberitaan media masa.
Salah satu dampak dari kebakaran TPA Sarimukti adalah dengan di tutupnya TPS, surat edaran camat cicendo bandung Bira Gumbira kepada para lurah di lingkungan kecamatan cicendo bandung , tertanggal 23 agustus 2023 dengan nomor surat S/PB/-Kec.Ccd/VIII/2023 perihal Penutupan TPS Sementara.

Cakra, aktivis pemerhati Kebijakan Pemerintah pada Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Jawa Barat melihat kondisi memprihatinkan ini mengatakan, “di saat gencar-gencarnya Pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dan kegiatan sosialisasi penyadaran masyarakat pada upaya pengurangan risiko bencana dan sinergi pentahelix, tidak disertai kesiapan pemerintahnya sendiri di saat masyarakat sadar akan potensi bencana maupun kebakaran yang mengancam disekitarnya,” ujarnya.
“Saya bersama rekan-rekan lainnya telah berusaha mengingatkan dan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2019 lalu mengenai Fakta permasalahan yang di hadapi Kota Bandung tentang sampah di TPA Sari Mukti di sertai berbagai solusinya hingga yang bisa meningkatkan perekonomian warga kota bandung dan menjadi PAD Kota Bandung,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Beberapa hal potensi masalah yang kami telah sampaikan antara lain, Gas Methane beracun (dapat pula menimbulkan kebakaran & ledakan), Lindi hitam beracun mencemari air tanah, Penyebaran penyakit, Longsoran sampah, TPA Sarimukti berakhir tahun 2020, Tipping Fee ke TPA Legok Nangka naik ~ 532,8 %, hingga Slogan “Bandung di lingkung ku Gunung” berubah menjadi Bandung di lingkung ku Runtah,” paparnya.
Upaya – upaya yang kami lakukan kepada pemerintah daerah tidak membuahkan hasil, malah terlihat lebih mementingkan postingan – postingan pencitraan baik yang di lakukan pejabatnya maupun wakil rakyat di DPRD Bandung nya sendiri.
Melihat data yang di keluaran oleh TPK SARIMUKTI, UPTD PSTR DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA BARAT terdapat catatan bahwa “Over Capacity 786,44% Dari desain awal 1.962.637 m3 dan Status akhir 2022 sebanyak 15.434.994 m3“.
Banyak pertanyaan yang timbul dari data ini, bukankah kontrak TPA Sarimukti berakhir di tahun 2020, bagaimana proses terjadinya perpanjangan kontrak ini ?,
Dengan Overcapacity mencapai 786,44% bagaimana proses feasibility study dilakukan dan siapa pemberi ijinnya ?,
Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran ke-dinasannya ?.
Begitu banyak pertanyaan yang akan timbul jika di perhatikan lebih lanjut. Untuk kasus kebakaran di TPA Sarimukti ini sebaiknya di runut dan di tindak sesuai dengan Undang – undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Mengenai surat edaran dari Camat Cicendo Bandung kepada para Lurah, pada poin ke 5 surat edaran mengenai penutupan TPS dalam rangka menyusun langkah antisipatif potensi darurat sampah di kota Bandung yaitu dengan memberdayakan aparat ketertiban dan menindak apabila ada warga yang melakukan pelanggaran atas dasar surat Plt. Sekda Provinsi Jawa Barat nomor 6925/PBLS.04/DLH tanggal 22 agustus 2023.
Tindakan apa yang di maksud oleh Camat Cicendo pada warga nya ? ,
Apakah dengan di tutupnya TPS dan itu menjadi kesalahan warga ?,
“Bukankah pemerintah kota Bandung dan pemerintah provinsi Jawa Barat yang saya dan tim sudah ingatkan sejak tahun 2019 tentang hal ini adalah pihak yang harusnya bertanggung jawab dengan kelalaian tidak mengambil langkah-langkah seperti yang sudah kami sampaikan ?,” tutup cakra.
(Redaksi)













