Hong Kong, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melaksanakan Rapat bersama China International Economic And Trade Arbitrase Commission (CIETAC) Hong Kong Arbitrase Center, Kamis (25/05/2023).
Demikian di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., yang saat ini berada di Hong Kong.
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas.

Seperti yang sudah di ketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk 11terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” terangnya.
“Seperti kali ini, DSI telah melaksanakan rapat bersama China International Economic And Trade Arbitrase Commission (CIETAC) Hong Kong Arbitrase Center dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Arbitrase dan Arbitrase di Indonesia. DSI berharap dapat terjalin kerja sama dengan beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di China dan Hong Kong yang bertujuan untuk membuka peluang yang lebih besar kepada para Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk berkiprah di level Internasional dan meniti karir profesional sebagai Mediator dan Arbiter Internasional,” tandasnya.
Sementara itu, Brad Wang (Deputy Secretary General CIETAC Hong Kong Arbitration Center) menyatakan bahwa CIETAC Hong Kong Arbitration Center siap bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terkait penguatan kapasitas Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di level internasional dan saling pengakuan program sertifikasi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di antara kedua lembaga.
Mr. Wang juga menyatakan bahwa CIETAC Hong Kong Arbitration Center akan menyelenggarakan kegiatan Seminar / Workshop terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) bersama DSI di Jakarta, Indonesia dalam waktu dekat ini.
Pertemuan tersebut juga di hadiri oleh Jingjie Xia (Asisten Counsel CIETAC Hong Kong Arbitration Center), dan Jintaou Ou (Counsel CIETAC Hong Kong Arbitration Center).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















