Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Gelap Sediaan Farmasi Ilegal

Terkini3 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, CYBERNUSANTARA1.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Gelap Kasus Sediaan Farmasi dengan identitas tersangka berinisial AG (24) warga Kp. Cot Gadung Rt.000 Rw.000 Ds. Cot Gadong Kec. Jeumpa Kab. Bireun Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polres Subang melalui Unit II Lidik Sat Res Narkoba Ipda Abdul Azis Salam Mutaqin menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara di Warung Pinggir Jalan Kp. Salamjaya Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang, Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 Wib.

“Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 20 (dua puluh) strip tramadol, tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir tramadol, 18 (delapan belas) bungkus plastik klip, tiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir hexymer, 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah tas slendang warna coklat dengan Jumlah Keseluruhan Sediaan Farmasi Sebanyak 344 Butir,” ujarnya.

Unit II Lidik Sat Res Narkoba Ipda Abdul Azis Salam Mutaqin juga menyampaikan, bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 Wib di warung pinggir jalan Kp. Salamjaya Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang telah di tangkap dan di amankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AG yang kedapatan memiliki menyimpan dan mengedarkan obat-obatan berupa 20 (dua puluh) strip tramadol.

Tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir tramadol dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip yang tiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir obat warna kuning hexymer di simpan di dalam tas slempang warna coklat dengan cara di kirim oleh Sdr. DN (DPO)

Sdr. AG menerima kiriman obat tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira Jam 12.30 Wib. Pada awalnya jumlah obat tersebut di terima sebanyak 15 (lima belas) strip obat tramadol dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang setiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir hexymer.

Kemudian, barang bukti sediaan farmasi oleh Sdr. AG di perjual belikan kepada orang lain seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap strip obat tramadol dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus obat hexymer, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk di tindak lanjuti.

Pasal di sangkakan pada tersangka yaitu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Tersangka di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *