Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Bertempat di Ruang Vicon Polres Deiyai telah berlangsung Sidang Disiplin Polri kepada Anggota Polres Deiyai yang di pimpin oleh AKP Supyanto (Wakapolres Deiyai) selaku Pimpinan Sidang, Rabu (10/5/23) pukul 13.21 Wit.
Dalam sidang Disiplin Polri Polres Deiyai tersebut di hadiri, IPTU Abdoel Rachman (Pendamping Pimpinan Sidang), IPDA Yefri Iyai, S.H (Pendamping Pimpinan Sidang), IPDA Hidayattulah Bauw (Penuntut), BRIPTU Nur Qalbi (Pendamping Terperiksa), BRIPDA Stevanus Yarisetouw (Sekretaris), BRIPDA Agustinus Korwa (Terperiksa).
Proses Sidang Disiplin Polri Polres Deiyai berkaitan dengan anggota yang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta menghindarkan tanggung jawab saat Dinas.
Kegiatan di awali sekira pukul 13.21 wit, Sidang Disiplin Polri Polres Deiyai di buka oleh AKP Supyanto (Wakapolres Deiyai). Dalam Giat sidang Disiplin AKP Supyanto (Pimpinan Sidang) menyampaikan, bahwa akan melaksanakan Sidang Disiplin terhadap pemeriksa atas nama BRIPDA Agustinus Korwa dan 5 Anggota Polres Deiyai yang tidak hadir (In Absensi) dalam Sidang Disiplin namun telah di wakili oleh terperiksa saat ini.
Bahwa dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara pelanggaran peraturan disiplin yang di lakukan oleh anggota Polri, di pandang perlu mengeluarkan Keputusan hukuman disiplin.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
2. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
3. Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
4. DPPPD Anggota Polres Deiyai :
a. DPPPD / 01 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 23 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA AGUSTINUS KORWA NRP 00100621 Jabatan Ba Samapta Kesatuan Polres Deiyai;
b. DPPPD / 02 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 25 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA AGUSTINUS PEKEI NRP 02080369 Jabatan Ba Sat Lantas Kesatuan Polres Deiyai
(In Absensia)
c. DPPPD / 03 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 24 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA EMAN F. EDOWAI NRP 03120017 Jabatan Ba Sat Binmas Kesatuan Polres Deiyai
(In Absensia)
d. DPPPD / 04 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 26 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA YANFIT DOGOPIA NRP 01070885 Jabatan Ba Sat Binmas Kesatuan Polres Deiyai
(In Absensia)
e. DPPPD / 05 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 28 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA HANUNG MAMBENAR NRP 02050742 Jabatan Ba Bag Log Kesatuan Polres Deiyai
(In Absensia)
f. DPPPD / 06 / K / II / 2003 / Sipropam, tanggal 29 Februari 2023 Terduga Pelanggar An. BRIPDA OKTOVIANUS PEKEI NRP 01040719 Jabatan Ba Samapta Kesatuan Polres Deiyai
(In Absensia)
Dari hasil pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, barang bukti dan penuntutan pada sidang disiplin hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, terduga pelanggar di nyatakan terbukti bersalah.
Kesalahan pelanggar, tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku di Polri. Bahkan pelanggar (anggota) meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta menghindarkan tanggung jawab dinas.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 6 huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Memutuskan dan Menetapkan :
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum A/N
a. BRIPDA AGUSTINUS KORWA NRP 00100621 Jabatan Ba Samapta Kesatuan Polres Deiyai;
b. BRIPDA AGUSTINUS PEKEI NRP 02080369 Jabatan Ba Sat Lantas Kesatuan Polres Deiyai (In Absensia);
c. BRIPDA EMAN F. EDOWAI NRP 03120017 Jabatan Ba Sat Binmas Kesatuan Polres Deiyai (In Absensia);
d. BRIPDA YANFIT DOGOPIA NRP 01070885 Jabatan Ba Sat Binmas Kesatuan Polres Deiyai (In Absensia);
e. BRIPDA HANUNG MAMBENAR NRP 02050742 Jabatan Ba Bag Log Kesatuan Polres Deiyai (In Absensia);
f. BRIPDA OKTOVIANUS PEKEI NRP 01040719 Jabatan Ba Samapta Kesatuan Polres Deiyai (In Absensia);
Pada Sidang Disiplin Polri kepada anggota Polres Deiyai di maksudkan untuk mendapatkan kepastian Hukum bagi Terduga Pelanggar, yang di duga telah melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri di lingkungan Polres Deiyai.
Dalam hal ini, untuk memeriksa kembali Perkara Terduga Pelanggar di hadapan Persidangan, dan memutuskan hukuman Disiplin kepada Terduga Pelanggar atas Perkara Pelanggaran Disiplin Polri yang di persangkakan kepadanya.
Adapun dalam Proses Sidang Disiplin Polri terdapat temuan bahwa 5 Anggota Polres Deiyai tidak menghadiri (In Absensi) sidang tersebut. Pada proses Sidang Disiplin tidak di temukan hal menonjol untuk di laporkan kepada pimpinan.
Sumber : Humas Deiyai
(Nov)
















