Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, S.H, S.I.K., M.Si, paparkan kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga yang terjadi di jalan Letnan Umar Baki lk-V Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat pada hari rabu 12/4/2023 sekira pukul 01.30 wib.
Seorang pelaku berinisial AU (25), sebelum kejadian sempat nongkrong di warung kopi samping rumah. Kemudian pelaku kembali kerumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap. Setelah pelaku sampai di rumah langsung mengambil air minum di ruang tamu.
Selanjutnya pelaku AU masuk ke kamar dan melihat sebut aja OC (18) sedang tertidur nyenyak, kemudian pelaku berbaring di samping OC, namun pelaku tidak bisa tidur memikirkan kelakuan tantenya inisial RS (41).
Sekira lebih kurang 15 menit, tiba-tiba pelaku berniat tidak baik dengan korban dan mengambil pisau di dapur.
Setelah pelaku AU mengambil pisau di dapur kemudian mendatangi kamar korban RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup.
Selanjutnya Pelaku insial AU masuk ke dalam kamar dan melihat RS tidur dalam keadaan terlentang, sedangkan sebut aja EKS (16) anaknya juga tidur disebelah kiri RS (korban)
Kemudian tersangka AU berdiri didekat leher sebelah kanan RS. Selanjutnya AU menusukkan pisau yang sudah di siapkan AU ke keleher korban RS. Kemudian di tekan dengan kedua tangannya sepontan saja korban RS terbangun dan berusaha berontak.
Dengan berontaknya pelaku membuat anaknya sebut aja EKS juga terbangun dan mengatakan “JANGAN BANG, UDAH BANG”. Dengan sepontan pelaku tiba-tiba menarik pisau belati tersebut namun gagangnya terlepas dari pisau sehingga pisaunya tetap tertancap di leher korban.
Kemudian pelaku berlari kedapur untuk mengambil parang yang berada di bawah kompor gas, Selanjutnya tersangka (pelaku) kembali ke kamar RS dengan membawa parang, namun RS dan EKS berusaha untuk menutup pintu namun pelaku mendorongnya. Pada saat pintu terbuka pelaku langsung membacokkan parangnya ke arah RS sehingga RS langsung terjatuh telungkup di lantai.
Melihat kejadian tersebut, EKS keluar dari kamar, namun ini sial AU langsung membacoknya, namun saat itu EKS tetap berlari kearah kamar abangnya sebut aja OC (18) tetapi pelaku AU tetap mengejarnya dan sesampainya di kamar OC saat itu juga OC terbangun dan mengatakan “UDAH BANG-UDAH BANG, KENAPA KAU BANG”.
Namun tersangka (pelaku) langsung melakukan penyerangan pembacokan ke arah kaki kanan OC pada saat itu sedang terbaring sehingga OC langsung berdiri tetapi pelaku AU tetap melakukan pembacokan dengan cara berulang-ulang namun OC melakukan penangkapan dengan menggunakan kedua tangannya.
Saat pelaku melakukan pembacokan terhadap OC, EKS berkata kepada pelaku “BANG, AKU MAU KE KAMAR MANDI SEBENTAR, MAU MEMBERSIHKAN LUKAKU”.
Setelah mendengan perkataan EKS tersangka langsung sadar dan mengatakan “UDAH KUBUNUH MAMAK, PANGGIL POLISI” kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah.
“Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut TIM Polres Binjai bersama TIM Polsek Binjai Barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di payarobah Kecamatan Binjai Barat, rabu,12/4/2023 pukul 13.45 wib,” tegas AKBP HENDRICK SITUMORANG.
Saat kegiatan Konferensi press tersebut juga di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP M. Rain Permana, S.I.K., M.H, Kapolsek Binjai Barat AKP Antonius P. Sitepu, S.H, Kanit Pidum IPTU H. Purba, S.T.r.K, kasi humas IPTU Riswansyah,
Akibat kejadian tersebut korban RS mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri serta meninggal dunia.
Sedangkan OC mengalami 4 (empat) luka gores pada tangan kanan dan 2 (dua) luka gores pada tangan kiri serta 1 (satu) luka gores pada kaki kanan sedangkan terhadap EKS mengalami luka robek pada bagia kepala, 2 (dua) luka robek pada tangan kiri.
Barang bukti yang dapat di amankan yaitu 1(satu) bilah pisau belati tanpa gagang, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, 1 (satu) helai baju berlumuran darah dan 1 (satu) celana pendek berlumuran darah.
“Tersangka AU (25) melanggar pasal 340 sub pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkas AKBP HENDRICK.
(Nov)
















