Subang, CYBERNUSANTARA1.ID – Polisi berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi kurir Narkoba di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Perempuan berusia 34 tahun asal Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, berinisial OM tersebut harus berurusan dengan Polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengatakan upaya melawan narkoba harus di lakukan dengan gencar secara bersama – sama, semua pihak harus terlibat untuk membantu pemberantasan narkoba dengan kemampuan dan sesuai bidang masing – masing.
“Bagi seluruh masyarakat di himbau untuk dapat menjaga keluarganya masing – masing dari narkoba, jangan sekali – sekali mencoba atau mengedarkan narkoba,” ucap Ibrahim Tompo.
Kepala Polres Subang Polda AKBP Sumarni mengatakan penangkapan OM berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian berhasil menangkap OM saat berada di rumahnya, Senin (27/3/2023).
“OM bertindak sebagai kurir pembawa sabu,” ucap AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya di Mapolres Subang Polda Jabar, Selasa (28/3/2023)
Dari tangan OM, Polisi berhasil menyita sembilan bungkus plastik klip yang di lilit kertas tulis yang di masukkan ke dalam potongan sedotan hijau berisi narkotika jenis sabu, serta dua bungkus plastik klip di lilit kertas tulis dan di lilit lakban hitam yang berisikan sabu.
Selain , di rumahnya OM telah di sita satu buah timbangan digital kecil, satu set lengkap alat hisap sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik, dan satu Smartphone.
“Berat bruto sabu yang di sita dari pelaku adalah 4,65 Gram,” ujarnya.
Sumarni meyebutkan bahwa OM sendiri mengaku sabu tersebut adalah titipan dari OKI (DPO) sebanyak 15 paket, yang selebihnya telah laku terjual.
“Untuk penyelidikkan lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang di sita kami bawa dan amankan ke Polres Subang guna di proses hukum lebih lanjut,” kata Sumarni
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










