Tigalingga, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penyelewengan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi oleh unit ekonomi sat reskrim polres Dairi, selasa 28/3/23 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Dusun I Desa Rante Besi Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi.
Berawal dari informasi masyarakat yang di terima, unit ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi Selasa (28/03/23) sekira pukul 17.00 wib adanya penyelewengan dalam jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunung Sitember.
Berbekal informasi, Tim yang di pimpin oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi Aipda Fresnel J Manik langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian di ketahui bahwa pelaku sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Batu Gun–Gun Kec. Gunung Sitember.
Selanjutnya Tim segera menuju kelokasi dengan jarak tempuh sekitar 1 jam 30 menit karena Jalan rusak dan berlobang, pada saat tiba di lokasi ternyata pelaku sudah berangkat menuju Kec. Tanah Pinem.
Selanjutnya Tim kembali melakukan pengejaran dan saat melakukan pengejaran, tim menghubungi Polsek Tanah pinem untuk membantu melakukan penyetopan terhadap mobil pelaku.
Setelah tim tiba di Polsek Tanah Pinem dan melakukan penyisiran, namun sampai dengan 1 jam mobil belum juga melintas. Kemudian berdasarkan informasi yang di terima bahwa mobil pengangkut pupuk telah berada di desa Rante besi kecamatan Tigalingga, atas informasi tersebut tim segera berangkat dan akhirnya menemukan 1 ( satu ) unit mobil truk Fuso sesuai ciri-ciri yang di infokan di tinggalkan di pemukiman warga.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap mobil truk di temukan baran bukti pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 (Sembilan Puluh Satu) Zak dengan berat keseluruhan 4.550 kg dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 (Delapan Puluh Sembilan) Zak dengan berat keseluruhan 4.450 kg.
Atas temuan tersebut tim mencari keberadaan pemilik /supir 1 (Satu) Unit Mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna Orange tanpa plat nomor terpasang, dan pencarian di lakukan hingga ke Desa Kuta Buluh Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, namun pelaku/supir di duga bersembunyi, sehingga tim tidak menemukan keberadaannya.
Selanjutnya di karenakan mobil di temukan dalam keadaan terkunci maka di lakukan upaya paksa untuk membuka dan menyalakan mesin mobil, kemudian mobil berikut muatan pupuk bersubsidi di bawa ke Polres Dairi untuk proses hukum.
Pelaku di jerat pasal dugaan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam Pengawasan berupa Pupuk Bersubsidi.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Dari TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit kenderaan bermotor Truck Fuso merk Mitsubishi warna Orange tanpa plat nomor terpasang,
91 (Sembilan Puluh Satu) zak pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dengan berat keseluruhan 4.550 Kg
89 (Delapan Puluh Sembilan) zak pupuk bersubsidi jenis UREA dengan berat keseluruhan 4.450 KG.
Untuk pelaku saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan pihak sat reskrim Polres Dairi ( melarikan diri )
Tindakan yang saat ini di lakukan oleh sat reskrim Polres Dairi adalah melakukan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Saat ini Truk Mitsubishi Fuso tanpa plat nopol beserta Pupuk di amankan di kantor sat reskrim Polres Dairi guna di lakukan proses penyidikan selanjutnya, ” pungkas Roni mengakhiri keterangannya.
(Nov)










