Oku Sumsel,CYBERNUSANTARA1.ID – Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial SDP (22) Warga Jln. Dr. Moh. Hatta Kec. Baturaja timur kabupaten OKU. Kamis (23/03/2023) Sekira Pukul 16.30 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan, bahwa pelaku SDP di bekuk petugas Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU hari Kamis (23/03/2023) sekira Pukul 16.30 Wib di Jln. Dr. Sutomo Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Dari pemeriksaan badan atau pakaian terhadap tersangka berhasil di temukan barang bukti 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk On Bold berisikan plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan tersangka.
“Saat tersangka di amankan barang bukti tersebut ada pada penguasaan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Syafaruddin.
Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku yaitu, 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk On Bold berisikan plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No. Pol : BG 4872 BTH.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Syafaruddin.
( Alv )










