Indramayu, CYBERNUSANTARA1.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EC (31) warga Kecamatan Indramayu.EC (31) di amankan karena di duga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga berhasil mengamankan pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, EC (31) di amankan di pinggir jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw. 003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pada saat di amankan dan di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
“Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di akui kepemilikannya oleh EC,” ujarnya.
Pihak Kepolisian melakukan pendalaman terhadap tersangka, berasal dari mana obat yang di edarkan. Sehingga tersangka menyampaikan bahwa obat yang ia jual di dapat dari GTK, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari hasil interogasi di dapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut di peroleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk di perjual belikan,” imbuh Kapolres.
Adapun pasal yang di kenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 196 Yo pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










