Deliserdang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — WS (35) seorang laki laki penduduk Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pelaku pencurian Sepeda motor yang kini telah mendekam di dalam jeruji penjara Polsek Tanjung Morawa usai di bekuk oleh Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (17/03/2023).
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 15 maret 2023, Team unit Reskrim Polsek Tanjung morawa bersama Team Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan perkara Pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan pelapor MM (35) penduduk Gang kenanga desa Bangun Sari baru Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dan pada pukul 12.00 wib Team mendapat informasi pelaku WS yang di ketahui sedang berada di rumahnya di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa.
Tanpa buang waktu, team langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya, selanjutnya memboyong pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk di periksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, WS mengakui bahwa ia sering melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian sepeda motor termasuk pencurian sepeda motor di Gang Wakaf Dusun III Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa pada hari senin 19 Desember 2022 dan di pinggir sungai Kecamatan Biru biru pada bulan Oktober 2022.
Sementara itu, kepada awak media Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit, SH mengatakan, “Pelaku ini merupakan Residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
(Nov)










