Kuningan, CYBERNUSANTARA1.ID – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda melalui anggotanya, pada hari Rabu 15 Maret 2023, telah terjadi tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam yang di lakukan oleh sodara inisial RY warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ketika di lakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS bertempat di pinggir jalan belakang toko 9 (sebilan) Purwawimangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan dan di lakukan, penggeledahan di temukan barang bukti sebanyak 145 (Seratus empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir Altarak Alpazolam dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI serta 2 (Dua) buah Henpon merek Soni dan Opo tipe A,83.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa masyarakat khususnya remaja mengisi kegiatannya dengan hal – hal yang positif tanpa harus mengkonsumsi miras dan narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan membahayakan diri sendiri.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., mengatakan atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)
















