Kabupaten OKU, CYBERNUSANTARA1.ID – Dalam rangka melaksanakan program Polri yang Presisi sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polres OKU Polda Sumsel secara rutin menggelar acara Jum’at Curhat.
Demikian di sampaikan oleh Polres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., saat berada di Kantor Lurah Kemelak Kec.Baturaja Timur Kab.OKU, Jum,at (10/03/2023).
Acara tersebut di hadiri Kapolres OKU, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kasi Propam, Kasi Humas, KBO Lantas, Lurah Kemelak beserta warga yang antusias mengikuti kegiatan program Jum’at Curhat, yang mana kegiatan tersebut di jadikan sebagai ajang silaturahmi juga menyampaikan Keluh kesah dan usulan warga di Kelurahan Kemalak.
Berbagai pertanyaan dari warga di antaranya terkait teknis ETLE Jika ada pelanggar terkena tilang. Menanggapi hal tersebut KBO Lantas menerangkan, bahwa pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang lalu akan di konfirmasikan ke alamat beserta bukti pelanggaran, lalu akan ada tabel kirasan denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Selanjutnya, ketika warga mempertanyakan Perda tentang hiburan malam, Kasat Binmas menjawab, bahwa saat ini Perda nya belum ada, akan tetapi Polisi akan melakukan patroli guna menjaga harkamtibmas dan akan menutup hiburan malam agar masyarakat dapat khusuk dalam melaksanakan kegiatan ibadah.
Pertanyaan menarik lainnya di lontarkan oleh warga terkait pertanyaan
Apakah akan diproses bila ada warga masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan sukarela.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Oku mengatakan, “Terkait senjata api rakitan, untuk warga yang sukarela dan dengan kesadaran menyerahkan senjata api tidak akan diproses secara hukum, namun bila tertangkap tangan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 51 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Masih di lokasi yang sama, pertanyaan warga terkait arisan bodong di OKU, Kasat Intel menjelaskan, bahwa Polres Oku konsisten terus mengejar pelaku kasus arisan bodong. Sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya, kami juga meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan keuntungan yang di tawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat,” ucapnya.
“Cari dan gali sedalam mungkin informasi mengenai instansi atau lembaga mereka. Karena sekarang ini banyak sekali penipuan yang dilakukan. Kami sangat mewanti-wanti masyarakat supaya lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang memberikan tawaran keuntungan yang kurang masuk akal,” terang Kasat Intel Polres OKU.
Usai melaksanakan acara Jum’at Curhat, Kapolres OKU beserta jajaran menyerahkan Bantuan Sosial kepada warga yang mana acara berjalan aman dan kondusif.
( Alv )
















